Cegat Konvoi, Forkopimda Sekat Lalin di Madiun
MADIUN – Jelang malam pergantian tahun, Polres Madiun bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan memberlakukan jam malam dan penyekatan di tujuh titik di wilayah Kabupaten Madiun, Kamis (31/12/2020).
Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono mengatakan jika penerapan jam malam dan penyekatan itu untuk mencegah aksi bergerombol dalam konvoi sepeda motor.
“Jam malam mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB dan tujuh titik penyekatan itu hanya untuk menghidari masyarakat yang akan berkonvoi untuk merayakan malam tahun baru, bukan menutup jalan ya,” kata Bagoes.
Penyekatan di tujuh titik wilayah Kabupaten Madiun itu dimulai dari pintu Tol Madiun, Mlilir, Kebonsari, Wungu, Muneng, Nampu Sradan dan Nglames.
Menurutnya, penerapan kegiatan tersebut merupakan wujud dari Maklumat Kapolri, Surat Edaran Gubernur dan Surat Edaran Bupati Madiun tentang perayaan malam Tahun Baru dan Tahun Baru 2021, memberikan imbauan kepada masyarakat Kabupaten Madiun untuk tidak ada kerumunan di saat perayaan malam tahun baru.
“Sesuai maklumat Kapolri dan surat edaran Gubernur dan Bupati, tak boleh ada kerumunan karena pandemik masih ada,” tegas Bagoes.
Bagoes menambahkan nantinya juga akan melaksanakan patroli skala besar bersama TNI-Polri dan instansi terkait.
“Diimbau untuk tetap dirumah saja, jangan berkerumun ataupupun membuat kerumunan, tetap patuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19,” tutupnya. (Yor)