BPN Kota Depok Kejar Target PTSL 2023

 BPN Kota Depok Kejar Target PTSL 2023

DEPOK – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok terus mengejar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk 4 kecamatan sebagai target utama tahun 2023.

Seperti diketahui, 4 kecamatan tersebut terdiri dari Sawangan (Kelurahan Pasir Putih, Pengasinan), Pancoran Mas (Depok Jaya, Rangkapan Jaya Baru), Cilodong (Kalimulya, Cilodong, Sukamaju, Kalibaru) dan Bojongsari (Pondok Petir, Bojongsari).

Untuk diketahui, calon penerima manfaat PTSL Kota Depok tahun 2023 berjumlah 1.900 bidang tanah.

Hingga Kamis 3 Agustus 2023, BPN Kota Depok mencatat ada 1.069 bidang tanah masuk dalam pemberkasan (Puldadis) dengan potensi K1 (menjadi sertifikat) 192 sertifikat.

“BPN Kota Depok meminta masyarakat memanfaatkan program ini (PTSL, red). Koordinasikan dengan RT/RW atau kelurahan setempat. Jika ada kendala warga bisa langsung berkonsultasi ke Posko Pengaduan PTSL BPN Kota Depok,” jelas Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan, Jumat 4 Agustus 2023.

Meskipun program ini bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat tetapi ada beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk menentukan terbitnya sertifikat PTSL.

*Berikut syarat pengajuan PTSL:*

1. Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).

2. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.

3. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah
yang berbatasan.

4. Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian, surat pernyataan penguasaan fisik).

5. Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

Indra Gunawan menambahkan, proses pembuatan PTSL dibagi menjadi beberapa tahapan.

Tahapan-tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan PTSL yang berkualitas, kompeten dan sesuai dengan target.

Berikut ini tahapan PTSL:

1. Penyuluhan, Jadwal penyuluhan akan ditentukan dan dilaksanakan oleh petugas BPN di wilayah kelurahan. Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai proses PTSL.

2. Pendataan, Petugas kemudian akan melakukan pendataan mengenai status kepemilikan tanah dan bagaimana tanah tersebut diperoleh (melalui hibah, warisan atau jual-beli) dan juga bukti surat BPHTB dan PPh.

3. Pengukuran: Setelah dilakukan pendataan dan tanah tersebut dinyatakan lolos, petugas akan melakukan pengukuran. Pengukuran ini, berdasarkan pada panjang dan lebar tanah serta batas antara tanah yang satu dengan lainnya yang telah disepakati.

4. Sidang panitia A: Sidang ini dilaksanakan oleh 3 orang petugas BPN beserta satu orang perwakilan dari kelurahan terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan data yuridis, pemeriksaan lapangan, mengumpulkan sanggahan, membuat kesimpulan dan mendapatkan keterangan lain yang dibutuhkan.

5. Pengumuman dan pengesahan: Selesainya melewati segala tahapan diatas, petugas akan mengumumkan hasilnya dan melakukan pengesahan dalam jangka waktu dua minggu kemudian. Pengumuman tersebut berisi nama pemilik tanah, luas, tata letak dan bidang tanah.

Jika tidak ada sanggahan, maka dapat dilakukan pengesahan dan dilanjutkan dengan penerbitan sesertifikat.

Serta 6. Penerbitan sertifikat: Sertifikat akan diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia kepada masyarakat sebagai bukti kepemilikan atas tanah.

Terkait biaya PTSL, menurut Indra, pada dasarnya biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah.

Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa program ini dikenakan biaya Rp 150.000.

“Tak bosan saya sampaikan, bagi warga yang ingin segera mendapatkan sertifikat tanah, ikuti terus info terkini mengenai PTSL dan lengkapi persyaratan yang disampaikan BPN Kota Depok,” jelas Indra Gunawan. [*]

Berita Terkait