DAERAH

Berkunjung ke Pulau Seribu, Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19

JAKARTA – KTJ Pulau Tidung Polsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu terus melakukan kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 dan memperketat penerapan aturan protokol kesehatan dalam rangka mempertahankan status Zona Hijau.

Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan, Polres Kepulauan Seribu AKP Wisnu Wardono menjelaskan, pihaknya bersama Tim Kampung Tangguh Jaya Pulau Tidung, Tim Satgas Covid-19 dan Tenaga Kesehatan Puskesmas terus melakukan upaya mempertahankan Zona Hijau yang saat ini masih disandang oleh Kampung Tangguh Jaya Pulau Tidung.

“Iya, kita terus melakukan kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19, kegiatan dimaksud antara lain melakukan himbauan protokol kesehatan, membagikan masker medis gratis, melaksanakan Operasi Yustisi Covid-19 dan melakukan testing dengan melakukan Swab Antigen kepada warga yang baru tiba dari bepergian keluar Pulau Seribu,” jelas Wisnu Wardono. Rabu (16/6/2021).

Wisnu menambahkan, pihaknya juga mewajibkan wisatawan yang berkunjung wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 yang sah dan masih berlaku serta mewajibkan warga pulau yang baru tiba dari luar Pulau Seribu wajib menjalani Swab Antigen di Posko KTJ Pulau Tidung.

“Intinya kami ingin warga dan wisatawan yang masuk ke Pulau dalam sehat dan tidak terpapar Covid-19,” ujarnya.

Tercatat, hari ini 58 wisatawan mengunjungi Pulau Tidung dengan menunjukkan surat negatif Covid-19 dan 1 warga Pulau Tidung menjalani Swab Antigen di Posko KTJ Pulau Tidung dengan hasil Non Reaktif.

(Vn)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button