BERITA UTAMA

Ada Kisruh Masalah Tanah di Vihara Tien En Tang di komplek Green Garden

JAKARTA – Ratusan jamaah umat Budha, demo dengan digemboknya pagar Vihara Tien En Tangdi Perumahan Green Garden, Jakarta Barat oleh sekelompok preman. Pihak kepolisan dituntut bersikap netral dan bersikap tegas pada segala tindakan anarkis serta memenjarakan para pihak yang melawan hukum.

‘Teriakan’ itu disampaikan oleh Waluyo SH, selaku kuasa hukum Yayasan Vihara Metta Karuna Maitreya. Dan memaksa polisi bisa langsung membuka pagar Vihara, agar jamaah bisa menjalani rutinitas ibadahnya.

Mendengar keluhan itu, Kombes Pasma langsung bersikap. Seraya memerintahkan Kapolsek Kebon Jeruk, yang turut hadir dalam undangan pertemuan Rapat Musyawarah di Sekretariat RW.10 di komplek perumahan mewah Green Garden, rabu siang (28/9), agar segera menindaklanjuti laporan korban bernama Michele.

“Tadi saya minta Kapolsek, agar menemui ahli warisnya. Agar tidak ada masalah nantinya, setelah pagar Vihara dibuka dan digunakan oleh umat (Budha) beribadah. Tapi proses hukum kasus ini tetap dilanjutkan,” papar Kombes Pasma.
Sosok Kombes Pasma seolah menjadi primadona dalam pertemuan para pihak bertikai. Karena sebelum kehadirannya itu, pertemuan musyawarah berjalan tanpa arah kejelasan.

“Saya akan pantau perkembangannya (Vihara). Semua dimata hukum sama. Bagi yang melanggar langsung kita tindak,” tegas Kombes Pasma.

Seperti diketahui, aksi kekerasan mewarnai pengambil alihan Vihara Tien En Tang, secara paksa oleh sekelompok orang. Bahkan mengakibatkan seorang wanita bernama Michele menjadi korban. Akibatnya tangan dan kaki Michele terlihat biru lebam.

Dengan kekerasan seluruh orang dipaksa keluar dari Vihara, tanpa membawa apapun yang ada dalam Vihara. Baik uangyang tersimpan ratusan juta di brankas, berbagai keperluan kerja milik yayasan, maupun mobil milik yayasan yang berada dalam garasi.

Setelah itu, pagar dikunci dan dibawa pergi oleh sekelompok preman tersebut. Setelah memasang spanduk berisi jika tanah dan bangunan Vihara milik Lily, anak dari Amih Widjaya.

Kasus ini berawal dari hibah tanah seluas 300 meter milik Amih Widjaya, di komplek perumahan Green Garden Jakarta Barat. Setelah Amih Widjaya meninggal, salah satu anaknya yang juga pengurus yayasan bernama Lily, mencoba mengambil alih Vihara dengan bukti kepemilikan sertifikat dengan obyek tanah dan bangunan yang sama.

Ismail

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button