18 Warga Johar Baru Terjaring Operasi Yustisi Tertib Masker
JAKARTA – Warga masyarakat tidak menggunakan masker saat melintas di jalan Percetakan Negara 2, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar baru, Jakarta Pusat terjaring operasi yustisi tertib masker.
Sementara itu Babinsa Koramik 08/JB Serma Emeta mengungkapkan, dalam operasi yustisi tertib masker tersebut, sebanyak 18 pelanggar protokol kesehatan itu diberikan sanksi oleh tim gabungan operasi yustisi tiga pilar Johar Baru.
“Atas kelalaian mereka tidak menggunakan masker diluar rumah, maka 18 warga tersebut diberikan sanksi sosial dan sanksi teguran. Sedangkan 15 orang dikenakan sanksi sosial dan tiga orang mendapat sanksi teguran,” kata Serma Yudi Emeta, di Kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. (21/10/2020).
Lebih jauh Yudi menjelaskan, selain sanksi sosial dan teguran, pelanggar juga diberikan himbauan dan pengetahuan tentang efektifitas protokol kesehatan, untuk mengantisiasi Covid-19.
Yudi juga menjelaskan, operasi yustisi tertib masker ini melibatkan 31 personil aparat gabungan dari BKO Yonif 02, Mitra Koramil 08/JB dan jajaran Tiga Pilar Kecamatan Johar Baru.
“Operasi yustisi ini bertujuan untuk menghentikan kasus penularan Covid – 19. Namun dalam pelaksanaanya menyasar pada warga yang tidak memakai masker dan warga yang tidak menggunakan masker yang baik dan benar,” tambahnya. (Pendim0501/JPBS/syd)