Ulah Istri Salahgunakan Medsos, Seorang Prajurit TNI AD Dijatuhi Hukuman Disiplin
JAKARTA – Sersan Mayor T (49 th), seorang prajurit TNI AD, berdinas di Kesatuan Sekolah Calon Tamtama (Secata) Rindam Jaya, pagi pukul 10.00 WIB menjalani sidang penjatuhan hukuman disiplin.
Sidang dipimpin Komandan Secata Rindam Jaya Letkol Inf M. Faishal Toar sebagai Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) berlangsung di Mako Rindam Jaya, Senin (18/05/2020).
Dalam Pertimbangan Putusan disebutkan Serma T telah melakukan pelanggaran Disiplin Militer berupa perbuatan lalai mengingatkan istri dalam menggunakan media sosial yang menulis komentar provokatif terhadap pemerintah.
Bersangkutan telah melanggar Undang-undang RI Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer (HDM), Peraturan Panglima TNI nomor 44 tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer, Kode Etik Militer (Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI).
Sebagai prajurit TNI AD, yang bersangkutan juga dinyatakan tidak melaksanakan beberapa perintah yang telah dikeluarkan antara lain Surat Telegram Kasad Nomor ST/3029/2018 tanggal 1 November 2018 dan Surat Telegram Kasad Nomor ST/66/2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang pelarangan anggota TNI baik jam dinas maupun diluar jam dinas untuk menghindari penyalahgunaan penggunaan medsos yang dilakukan oleh anggota beserta keluarganya.
Danrindam Jaya Kolonel Inf Ketut Gede Wetan Pastia menjelaskan atas perbuatannya tersebut, Serma T dijatuhi hukuman disiplin militer dari Dansecata selaku Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.
Sehari sebelumnya telah dilaksanakan sidang yang dipimpin oleh KASAD dan dihadiri antara lain oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD, pada hari Minggu 17 Mei 2020 di Mabes AD, yang memutuskan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Serma T dan mendorong proses hukum terhadap Ny. SD selaku anggota Persatuan Istri TNI AD (Persit) atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.
Menutup keterangannya Danrindam Jaya menghimbau kepada seluruh personel militer dan keluarganya untuk dapat belajar dari peristiwa ini agar hal serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
Seluruh personel TNI dan keluarganya dituntut harus bijak dalam menggunakan sosial media serta ikuti aturan dan kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh dinas. (rls)