Kombes Pol Sambodo: Polisi Larang Lebaran Warga Gelar Open House
JAKARTA – Polda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta untuk membuat kegiatan Open House saat perayaan Hari Raya Idul Fitri karena akan melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Kita juga akan melarang untuk misalnya menggelar open house mengundang banyak orang. Nanti akan membahayakan semua orang dan tidak ada pscyhal distanscing,” ucap Sambodo kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
Sambodo menyatakan pihaknya tak melarang warga Jakarta yang akan bersilaturahmi ke tempat-tempat saudara. Asalkan selama itu warga masih mematuhi aturan PSBB, seperti menggunakan masker dan menghindari kerumunan orang.
“Hanya saja, kentetuan-ketentuan PSBB sebagaimana dalam Pergub soal PBB artinya tidak boleh berkerumun lebih dari 5 orang, kemudian juga menjaga pcyhal distancing itu tetap bepergian bersilahturami itu menggunakan masker,” kata dia.
Pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik. Larangan itu ditindaklanjuti kepolisian dengan menggelar Operasi Ketupat dan membuat pos penyekatan di beberapa titik perbatasan wilayah.
Jajaran Polri telah memulai Operasi Ketupat 2020 sejak Jumat (24/4/202.) kemarin.
Operasi ini juga bersamaan dengan dimulainya larangan mudik untuk warga di Jabodetabek, zona merah, dan wilayah yang masuk dalam PSBB. (Yor)