Polsek Sukmajaya Terus Lakukan Sosialisasi dan Himbauan Prokes

 Polsek Sukmajaya Terus Lakukan Sosialisasi dan Himbauan Prokes

DEPOK – Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4, mulai dari tanggal 10 – 16 Agustus 2021 untuk Jawa-Bali.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, pada Senin 9 Agustus 2021.

Maka untuk itu Polsek Sukmajaya Depok, terus melaksanakan patroli dan sosialisasi serta edukasi secara humanis juga melakukan teguran persuasif bagi warga yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

Selain itu kegiatan yang dilakukan yaitu membagikan 200 masker kepada warga masyarakat yang tidak memakai masker saat diluar rumah.

Kapolsek Sukmajaya AKP Syafri Wasdar,.SH.MH., mengungkapkan pihaknya terus menyampaikan himbauan dan sosialisasi tentang Prokes kepada warga masyarakat.

“Himbauan dan sosialisasi Prokes ini, agar warga masyarakat tetap mentaatinya, dengan memakai masker dan menerapkan 5 M. Ini kita lakukan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesehatan warga masyarakat,” kata Syafri Wasdar, di ruang kerjanya, Mapolsek Sukmajaya, Selasa (10/08/2021).

Ia juga mengajak masyarakat agar taat 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas dengan tetap berada di rumah.

Kegiatan yangbdilakukan Polsek Sukmajaya ini Berlangsung di areal publik di wilayah Kecamata Sukmajaya dan Kecamatan Cilodong. (Ek)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar