17 Kg Ganja Berhasil Diungkap Polres Metro Depok
DEPOK – Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja seberat 17 kilogram, berikut barang bukti 17 bungkus ganja, dua timbangan, satu unit Hp.
Dalam kasus narkotika tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu orang kurir. Sedangkan dua bandar narkoba tersebut masih dalam pengejaran, dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, kasus yang diungkap Polres Metro Depok ini merupakan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui mengambil ganja tersebut kemudian ada seseorang yang di atasnya yang mengendalikan, saat ini dalam pengejaran penyidik dan DPO berinisial A dan B,” kata Endra Zulpan di Mapolres Depok, Rabu (26/01/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya juga mengungkapkan pihak Satres Narkoba Polres Metro Depok berhasil menangkap tersangka S (24) alias A pada Kamis 6 Januari 2022 lalu sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Utan Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Depok.
Lanjutnya, dari kasus ini Satnarkoba Polres Metro Depok menangkap tersangka dengan inisial S (24) alias A peran yang bersangkutan sebagai kurir. Ada yang mengendalikannya lagi, ujarnya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.|My