Divisi Keimigrasian Kanwil Kalsel Bahas Layanan Keimigrasian Bagi Masyarakat

 Divisi Keimigrasian Kanwil Kalsel Bahas Layanan Keimigrasian Bagi Masyarakat

BANJARMASIN – Bertepatan dengan Hari Bhakti Imigrasi ke-72, Divisi Keimigrasian menyelenggarakan rapat koordinasi terkait rencana kerja sama pelayanan keimigrasian terbatas melalui pelayanan paspor. Guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, khususnya yang diinisiasi oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kasel menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Keimigrasian Terbatas di Kota Banjarmasin, Rabu, (26/01/2022).

Melalui Nota Kesepahaman ini nantinya, Pemerintah Kota Banjarmasin dapat memanfaatkan sumber daya yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan sebagaimana fungsinya untuk meningkatkan pelayanan Pemerintah Kota Banjarmasin kepada masyarakat.

Dukung inisiasi yang dilakukan oleh jajaran Kemigrasian Kalsel, turut hadir secara virtual Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina dan Plt. Kepala Kantor Wilayah, Heni Susila Wardoyo. Kegiatan dibuka oleh sambutan dari Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Heni Susila Wardoyo yang menyampaikan secara langsung melalui virtual dari Jakarta, yang menyampaikan apresiasinya dan menyambut baik atas kerja sama yang dilakukan untuk menjalin kerjasama dalam meningkatkan pelayanan publik di Kota Banjarmasin.

“Sebagai Plt. Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Selatan saya berharap agar kebutuhan keimigrasian, khususnya layanan paspor dapat terpenuhi dan terwujud sehingga lebih cepat, dan efisien sehingga jarak tempuh yang dilakukan menjadi lebih singkat guna peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat khususnya di bidang keimigrasian,” ungkapnya.

Salah satu hal yang saat ini menjadi pembahasan dalam Rapat Koordinasi ini adalah berkaitan dengan harapan Bapak Walikota Banjarmasin untuk menghadirkan pelayanan keimigrasian di Kota Banjarmasin dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan publik bagi masyarakat Kota Banjarmasin yang membutuhkan pelayanan keimigrasian khususnya layanan paspor.

Sejalan dengan tanggapan yang dilayangkan oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina yang hadir melalui virtual dari Kota Malang sembari melakukan perjalanan mengatakan bahwa penyusunan Nota Kesepahaman layanan terbatas di Kota Banjarmasin dapat memberikan manfaat kepada warga Banjarmasin, sehingga tidak jauh-jauh lagi dalam mengurus dokumen keimigrasian, dan layanan keimigrasian ini rencananya akan dibuka di Mall Pelayanan Publik maupun di Jl. Ahmad Yani Km. 5,5.

Kepala Divisi Keimigrasian, Teodorus Simarmata yang bertindak sebagai moderator, menyampaikan melalui Nota Kesepahaman ini nantinya, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui sumber daya yang ada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan sebagaimana fungsinya untuk meningkatkan pelayanan Pemerintah Kota Banjarmasin kepada masyarakat. Hal ini juga dilakukan untuk mewujudkan keinginan dari Walikota Banjarmasin untuk mewujudkan pelayanan keimigrasian.

”Saat ini Kalsel memiliki jumlah jamaah umroh terbesar nomor dua se-Indonesia, untuk itu pelayanan akan kami bagi ke beberapa wilayah, selain itu kami diingatkan oleh Pak Sekda bahwa di Banjarmasin sebagai sentra utama tidak terdapat tempat pelayanan, oleh karena itulah kami menginisiasi agar dibentuk pelayanan keimigrasian terbatas di Banjarmasin. Sebelumnya Imigrasi telah melakukam MoU tahun lalu dengan Pemkab Balangan terkait pembentukan UKK Balangan,” ucapnya.

Percepatan Pelayanan Keimigrasian

Sekretaris Daerah Permerintah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman menyatakan bahwa dengan adanya percepatan pelayanan keimigrasian yang juga akan mengikuti juga beberapa pelayanan yang dilakukan Kemenkumham, nantinya akan berpengaruh ke Pemerintah Kota Banjarmasin.

Selepas pembahasan Nota Kesepahaman dilakukan pembahasan terkait pembentukan Klinik Kekayaan Intelektual yang dapat mengakomodir pelayanan publik khususnya membantu edukasi masyarakat karena kurangnya pemahaman terhadap pentingnya Kekayaan Intelektual.

Kepala Sub Bidang KI, Eka Shanty Maulina mengharapnya dukungan dari Pemda agar program ini dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat membantu masyarakat dan dapat saling bersinergi dalam pelayanan publik sehingga dapat mengakomodir permohonan merek bagi penggiat KI di Banjarmasin, karena secara grafik, permohonan merek sangat meningkat signifikan di Banjarmasin.|My

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar