Youtap Indonesia Hadir Membantu Kebutuhan Pelaku Usaha

 Youtap Indonesia Hadir Membantu Kebutuhan Pelaku Usaha

 

JAKARTA – Youtap Indonesia, perusahaan teknologi digital pertama yang memfokuskan layanannya untuk membantu kebutuhan pelaku usaha, Selasa (18/2/20) resmi mengumumkan kehadirannya di Indonesia.

Melalui platform digital dengan teknologi termutakhir, Youtap Indonesia menawarkan berbagai inovasi untuk efisiensi, efektifitas, dan produktifitas yang akan membantu operasional dan pengembangan bisnis, baik untuk pelaku usaha besar seperti korporasi maupun merchant kecil UMKM seperti warung dan toko kelontong.

Chief Executive Officer (CEO) Youtap Indonesia, Herman Suharto menyebut dalam 5 tahun ke depan, pertumbuhan ekonomi nasional di masa depan akan ditopang oleh ekonomi digital.

Untuk itu, kata dia, Youtap hadir dengan kemudahan dalam menawarkan solusi bisnis secara menyeluruh dan fokus untuk membantu pelaku usaha dalam setiap layanan dan teknologi terintergrasi yang diberikan.

“Bukan hanya itu, pendampingan yang kami lakukan akan turut meningkatkan inklusi digital termasuk literasi keuangan digital terutama bagi pelaku usaha kecil,” kata Herman, di Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Layanan Youtap saat ini sudah diujicobakan dan diimplementasikan mulai dari pelaku usaha (merchant) skala besar sampai skala mikro.

Pondasi teknologi yang kuat menjadi alasan kolaborasi antara Youtap dengan mitra strategis, sehingga tak heran dalam kurun waktu yang singkat Youtap Indonesia yang lahir melalui kerja sama antara Salim Grup dan Youtap Global.

Selain itu, Youtap juga telah berhasil memenangkan kepercayaan dari jaringan binsis dasar seperti McDonald’s, Link Aja, Dana, dan ShoppePay.

Ke depannya, Youtap Indonesia berkomitmen untuk tidak berhenti berinovasi agar mampu menjawab kebutuhan pelaku usaha.

“Di Youtap, kami menyebut diri kamu sebagai ‘teman dagang’. Bukan hanya menghadirkan platform solusi bisnis all in one yang terintegrasi, kami juga berupaya untuk menghadirkan solusi usaha di setiap tahapannya, baik untuk entitas bisnis besar seperti korporasi maupun UMKM,” tambah Herman. (Ilham)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar