Satu Dekade Kepemimpinan Jokowi, Polri Bentuk Ditressiber di 8 Polda
Wujudkan Ekonomi Berkeadilan, Kemendagri Dukung Reforma Agraria
Jakarta – Dalam rangka mewujudkan ekonomi berkeadilan, Reforma Agraria memiliki peran penting upaya pemerataan struktur penguasaan pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta penyelesaian konflik.
Hal ini mengemuka pada pertemuan harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria pada Senin (30/1/2023) yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui daring.
Rapat dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II dan dihadiri oleh kementerian/lembaga terkait yang masuk dalam Tim Panitia Antar Kementerian, termasuk Ditjen Bina Pembangunan Daerah yang diwakili oleh Anshori selaku Kasubdit Pertanahan dan Penataan Ruang.
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas lebih lanjut terkait dengan pengaturan dalam Rancangan Peraturan Presiden guna percepatan dalam pelaksanaan Reforma Agraria, khususnya terhadap pending issues.
Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria ini diharapkan dapat menyempurnakan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria melalui pengaturan untuk mempercepat penyelesaian konflik-konflik agraria, mengoptimalkan peran kelembagaan Reforma Agraria, baik di tingkat pusat maupun daerah serta mengintegrasikan aspek pemberdayaan dan akses untuk masyarakat. Selain itu juga diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan mendasar dalam pelaksanaan Reforma Agraria.
Rancangan Peraturan Presiden dimaksud sebelumnya telah diberikan masukan resmi oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah dan diakomodir, seperti berkenaan dengan kesesuaian pengaturannya dalam dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Berkaitan dengan pelaksanaan Reforma Agraria di daerah juga, Kementerian Dalam Negeri telah mendukung di antaranya melalui surat-surat formal yang ditujukan kepada kepala daerah dan amanat dalam Permendagri terkait RKPD dan APBD.
Dalam konsep pengaturan Rancangan Peraturan Presiden, pemerintah daerah di antaranya diminta untuk mendukung pelaksanaan Reforma Agraria di daerah. Dukungan tersebut diimplementasikan dalam perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah, sesuai dengan kewenangannya.
Selanjutnya dari hasil pertemuan harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, masih diperlukan pembahasan lebih lanjut mengingat terdapat beberapa pengaturan yang memerlukan pencermatan dan konfirmasi teknis dengan kementerian/lembaga terkait.|Rls