Cegah Covid-19 Perketat Pengawasan Mobilitas dan Kerumunan Warga Masyarakat

 Cegah Covid-19 Perketat Pengawasan Mobilitas dan Kerumunan Warga Masyarakat

JAKARTA – Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah memperbaiki sistem pengawasan di tingkat kabupaten atau kota.

Hal tersebut sebagai dasar penentuan kebijakan operasional sektor-sektor esensial di zonasi lebih rendah yakni RT/RW.

Upaya ini sangat krusial dilakukan saat ini ketika terjadi kecenderungan mobilitas masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kendati mudik telah dilarang, dan pada ujungnya risiko penularan Covid-19 semakin meningkat.

“Dasar penyelenggaraan kegiatan di tingkat komunitas harus sesuai dengan yang tertuang dalam Inmendagri No.10 Tahun 2021. Penting adanya kesatuan komando dan narasi antara pemerintah pusat dan daerah sehingga tugas pemerintah untuk menerjemahkan kebijakan di lapangan dapat berjalan sesuai dengan harapan,” kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam siaran persnya di Jakarts, Selasa (11/5/2021)

Lebih jauh Wiku menjelaskan, kebijakan pelarangan mudik yang sudah diputuskan pemerintah bukan tanpa alasan. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk mencegah potensi kenaikan kasus yang seringkali terjadi pasca libur panjang.

Selain itu, kebijakan pelarangan mudik ini bertujuan untuk mengendalikan mobilitas di berbagai wilayah pusat kota/kabupaten, yang saling terhubung atau yang dikenal sebagai daerah aglomerasi. Dengan demikian, pengendalian dan pencegahan kasus Covid-19 dapat berjalan secara efektif.

Silaturahmi Virtual

“Pada prinsipnya silaturahmi merupakan tradisi dan bentuk ibadah masyarakat yang perlu dijamin haknya. Namun, di tengah kondisi Pandemi Covid-19, metodenya perlu disesuaikan menjadi silaturahmi virtual untuk mencegah terjadinya penularan yang terjadi kepada keluarga yang ada di kampung halaman,” papar Wiku.

Silaturahmi saat Idul Fitri penting, menjadi momentum melepas kerinduan masyarakat kepada keluarganya yang tinggal jauh di kampung halaman.

“Namun, silaturahmi virtual tidak sedikitpun mengurangi esensi silaturahmi fisik. Bahkan, silaturahmi virtual ini merupakan bentuk perlindungan kita terhadap keluarga di kampung halaman,” ungkap Wiku.

Bulan Ramadhan mengajarkan kita semua untuk menahan hawa nafsu dan Wiku, berharap bekal Ramadhan ini dapat kita petik dan terus dipertahankan walaupun Ramadhan telah meninggalkan kita.

Untuk itu, masyarakat diminta untuk sabar dan menunda dahulu kegiatan mudik yang ingin dilakukan. Jika kebijakan ini didukung penuh oleh masyarakat, maka akan menjadi modal Perayaan Hari Raya Idul Fitri seperti sedia kala di tahun 2022.

Sektor Esensial Beroperasi

Selanjutnya, terkait dengan sektor esensial, Pemerintah memastikan sektor esensial dapat beroperasi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Berdasarkan hasil rapat terbatas dengan presiden, diputuskan bahwa untuk tempat pariwisata akan tutup untuk yang berlokasi di zona merah dan zona oranye.

Bagi tempat pariwisata yang berlokasi di zona kuning dan hijau, maka dapat beroperasi dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

Lanjut Wiku, bentuk komitmen pemerintah untuk mampu mengambil keputusan yang tepat bagi banyak pihak yaitu Covid-19 terkendali dan ekonomi akan pulih.

“Selain itu, bagi pengelola lokasi pariwisata yang berada di zona kuning dan hijau juga harus berkoordinasi dengan satgas di daerah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan oleh pengunjung,” kata Wiku.

Ia mengungkapkan selama masa peniadaan mudik, penerbangan charter pun juga ikut berhenti beroperasi sementara.

Demi mencegah importasi kasus pun, para pekerja asing dihimbau untuk menunda kepulangannya.

Demi implementasi kebijakan yang baik, Satgas Penanganan COVID-19 meminta petugas lapangan yang berjaga di pintu-pintu masuk wilayah Indonesia untuk memperketat pengawasan terhadap kedatangan WNA.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 8 Tahun 2021.

“Petugas juga harus memastikan WNA yang masuk ke Indonesia mematuhi seluruh protokol kesehatan, yang diatur di dalam surat edaran tersebut,” [*]

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar