Warga Baru Tiba di Dermaga Kedatangan Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
JAKARTA – Status zona hijau Covid-19 di Wilayah Pulau Untung Jawa Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan tidak membuat Polsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu mengendorkan Penerapan Aturan ProKes (Protokol Kesehatan).
Menurut Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu AKP Wisnu Wardono, pengetatan aturan ProKes dimulai sejak kedatangan warga di Dermaga Pelabuhan hingga kegiatan sehari hari selama di pulau.
Tidak hanya pengawasan dan pengetatan ProKes saja, pihak Polsek Kepulauan Seribu Selatan bersama Tiga Pilar, Tim KTJ dan Satgas Covid-19 setempat juga melakukan pengecekan sertifikat vaksin kepada warga yang baru tiba di Dermaga Kedatangan.
“Selain wajib menerapkan ProKes kita juga minta warga menunjukkan sertifikat vaksin, bila kita temukan adanya warga yang tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin maka akan langsung kita lakukan testing swab antigen gratis ditempat,” kata Wisnu Wardono saat di konfirmasi. Senin (13/09/2021).
Dia menambahkan, warga Pulau Untung Jawa mayoritas datang ke pulau melalui beberapa pelabuhan yang ada di daerah Tanggerang Banten sehingga pengawasan terkait ProKes dan sertifikat vaksin perlu dilakukan.
“Iya, warga berangkat ke Pulau Untung jawa hampir semuanya melalui Dermaga Keberangkatan yang ada di wilayah Tanggerang Banten seperti Tanjung Pasir dan Rawa Saban, kita ingin warga kembali ke pulau tetap dalam keadaan sehat dan tidak terpapar Covid-19,” tambahnya.
Diketahui, hari ini sejumlah 49 warga kembali ke Pulau Untung Jawa seusai bepergian ke luar Pulau Seribu dan telah dilakukan pengecekan sertifikat vaksin, setelah dicek sertifikat vaksin kemudian warga oleh aparat dihimbau agar tetap menerapkan ProKes dan langsung kerumah masing-masing.
“Selain kita berikan himbauan terkait ProKes, kita himbau juga warga agar langsung ke rumah masing-masing dan tidak berkerumun, hal ini kita lakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya. (syd)