Untuk Kedua Kalinya, Sidang Delopia Yumara Ditunda

 Untuk Kedua Kalinya, Sidang Delopia Yumara Ditunda

JAKARTA – Untuk yang kedua kalinya, sidang Delopia Yumara ditunda lagi.

Sidang kedua gugatan perdata yang diajukan oleh Deolipa Yumara eks pengacara Bharada Richard Eliezer berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/09/2022).

Dalam sidang kedua kali ini terlihat Deolapia Yumara bersama Pengacara Merah Putih dan pengacara Burhanuddin hadir mengikuti sidang kedua di PN Negeri Jakarta Selatan.

Keduanya menggugat Bharada E, Ronny Talapessy selalu kuasa hukum Bharada E dan Kapolri c.q Kabareskrim atas pencopotan surat kuasa.

Gugatan terkait pencabutan kuasa yang dilakukan oleh kuasa hukum Bharada E tanpa serta merta, tanpa permisi tanpa dengan alasan yang jelas.

“Jadi pencabutan kuasanya itu tidak dilandasi dengan alasan hukum atau alasan-alasan yang bisa di terima,” ungkap Deolipa  kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (14 September 2022).

Secara formal, dia melanjutkan, menjadi cacat, karena undang-undang perdata mengatur setiap pencabutan kuasa harus ada alasan yang rasional, sehingga bisa di terima dengan penerima kuasa.“Sama sekali tidak ada alasan  maka kita menggugat,” tandasnya.

Deolipa mengurai lebih jauh, dalam sidang pertama keduanya memang mengajukan kepada alamat pengacara Bharada Richard Eliezer, namun ternyata tidak datang, karena sudah pindah kantor.

Ia juga menyebutkan, dalam sidang pertama juga di undang Bharada E, tapi tidak datang, kemudian Kabareskrim juga tidak datang.

Lalu di sidang kedua  tergugat juga tidak datang. Padahal pengacara barunya Bharada E,  Ronny Talapessy sudah didapat alamatnya, dan sudah dicantumkan dalam berkas gugatan. Tapi nyatanya tidak datang juga

“Panitra sudah memanggil seminggu kemarin yang bersangkutan. Karena tidak datang kita tunggu sidang berikutnya, kalau tidak datang sidang berikutnya, tetap berjalan tanpa mereka,” papar Deolipa.

Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda jalannya sidang kedua gugatan yang dilayangkan oleh Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

Sidang tersebut ditunda karena majelis hakim menyatakan pihak tergugat tidak hadir untuk sidang kedua. Maka sidang ketiga akan dilanjutkan minggu depan, Rabu (21/9/2022).

Ismail

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar