Wali Kota dan Kejari Depok Resmikan Penggunaan Rumah Restorative Justice

 Wali Kota dan Kejari Depok Resmikan Penggunaan Rumah Restorative Justice

DEPOK – Wali Kota Depok Mohammad Idris bersama Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita, meresmikan Rumah Restorative Justice, yang berada di Gedung Dibaleka 2 Lantai 1, Selasa (05/04/2022).

Kejari Kota Depok memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemkot Depok atas keberadaan Rumah Restoratif Justice ini.

“Kami juga mengucapkan terima kasih,  karena telah didukung dan di support oleh pemerintah Depok, terkait dengan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas)  yang disediakan oleh Pemkot Depok,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita dalam sambutannya.

Kejari Depok menjelaskan, fasilitas yang diberikan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan. Sebab ini merupakan bentuk nyata, serta support terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Depok,” kata Mia Banulita dalam sambutannya.

Dalam kesempatan itu, Kejari juga menyerahkan surat pemberitahuan pemberhentian penuntutan, terhadap Agus Supriatna Bin Samin tersangka pelaku penganiayaan dengan jumlah korban sebanyak dua orang, dimana salah satu dari korban adalah adik ipar tersangka.

“Jadi kami melihat disini, perdamain telah disepakati disini selain itu, Agus Supriatna ini merupakan tulang punggung keluarga, sehingga banyak faktor dan banyak hal yang kami pertimbangan untuk dapat memutuskan tindakan seperti ini. Pelaksanaan Restoratif Justice ini sangat Selektif,” ujarnya.

Begitu pula yang disampaikan Wali Kota Depok, yang memberikan apresiasi setinggi-tingginya, dengan kami buktikan memfasilitasi rumah Restoratif Justice.

“Ini sebagai bentuk kepedulian untuk warga dan masyarakat, khususnya dalam hal pelayanan dan konsultasi terkait dengan masalah Kejaksaan Negeri, dapat dilakukan ditempat ini,” kata Idris.

“Saya atas nama Pemerintah Kota Depok menyampaikan ucapan terima kasih atas diselenggarakannya ide dari Kejagung yang luar biasa, kita sambut dan kita support baik itu moril maupun materil. Ini merupakan tempat yang biasanya dijadikan tempat pelayanan tapi masih terbatas untuk lingkungan Pemkot,” ujarnya.

Idris menyebutkan, kedepan tempat seperti ini akan kita tata kembali, dengan menjadikan Mall Pelayanan Publik, sehingga seluruh instansi yang sifatnya melayani bisa dilakukan ditempat ini. Tapi memang harus dilakukan penataan ulang, tambahnya.| My

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar