HUKRIM

Usai Demo Tolak Omnibus Law, 28 Perusuh Jadi Tersangka dan Mendekam di Jeruji Besi PMJ

JAKARTA – Hingga saat ini Polda Metro Jaya telah menahan 28 orang dari 54 orang tersangka, dalam kasus kerusuhan demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis 8 Oktober 2020 lalu.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Nana Sudjana menjelaskan, penetapan status tersangka 54 orang tersebut berdasar hasil pemeriksaan terhadap 1.192 orang yang sebelumnya lebih dulu telah diamankan.

“Dari hasil pemeriksaan, ada 135 orang yang berpotensi ke tingkat penyidikan. Dari data itu, yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan sebanyak 83 orang kemudian 54 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).

Kapolda mengungkapkan, kebanyakan dari mereka yang ditangkap masih berstatus pelajar. Mereka yang berstatus pelajar telah dipulangkan dengan syarat. Dimana, orang tua wajib menjemput dan harus membuat surat pernyataan.

“Mayoritas pelajar dan mereka sudah kami pulangkan dengan syarat, orang tua datang dan membuat pernyataan,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan 14 orang yang diduga melakukan kerusuhan dan penganiayaan dalam aksi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Awalnya, polisi menetapkan 87 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, kini hanya 43 orang yang dilakukan gelar perkara. Sementara sisa massa yang tidak dilakukan penahanan hanya wajib lapor.

Diketahui, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh massa dari buruh hingga mahasiswa dilakukan buntut disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap merugikan masyarakat kecil.

Puncaknya, aksi tersebut terjadi pada Kamis 8 Oktober 2020. Hingga malam hari, massa semakin anarkis dengan melakukan perusakan hingga pembakaran sarana dan prasarana umum.

Dari data yang ada, sebanyak 18 pos polisi dirusak dan dibakar oleh para perusuh demo. Selain itu, terdapat 16 halte yang juga dirusak dan dibakar, salah satunya adalah halte TransJakarta Bundaran Hotel Indonesia (HI). (Yor)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button