UPNVJ Kampus Pondok Labu Fasilitasi Lokasi Ujian SKD CPNS Kemendikbud

 UPNVJ Kampus Pondok Labu Fasilitasi Lokasi Ujian SKD CPNS Kemendikbud

JAKARTA – Seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2021. Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) secara rinci mengeluarkan daftar peserta, waktu, dan lokasi ujian di beberapa provinsi.

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Kampus Pondok Labu menjadi salah satu yang memfasilitasi lokasi ujian.

Rektor UPNVJ Dr. Erna Hernawati, Ak. CPMA, CA, CGOP mengungkapkan, peserta SKD untuk tetap fokus ketika menjalani ujian, agar ujian ini berjalan sesuai dengan aturan, objektif dan transparan serta tercapai sesuai harapan.

“Semoga ujian yang berlangsung ini dapat sesuai dengan aturan, yaitu tetap objektif, aman dan transparan. Selamat berjuang untuk semua, semoga tes hari ini untuk seluruhnya berjalan dengan lancar sehingga mendapatkan hasil yang sesuai.” kata Erna Hernawati sambutan pembukaan, Senin, (04/10/2021).

Para peserta tes
Para peserta Seleksi kompetensi dasar (SKD)  CPNS Tahun 2021 Kemendikbud di UPNVJ.

Pelaksanaan SKD yang berlangsung sejak tanggal 4 hingga 12 Oktober 2021 ini, diikuti sebanyak 3.300 CPNS.

Erna Hernawati menjelaskan, di UPNVJ
terdapat tujuh ruang yang disediakan, dengan kapasitas masing-masing ruang 100 peserta setiap sesinya, yang terbagi menjadi empat sesi.

“Sesuai dengan peraturan yang ada, SKD CPNS Kemendikbud tahun ini akan diselenggarakan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Hal ini dilakukan untuk menekan risiko penularan COVID-19 selama pelaksanaan ujian SKD,” ujarnya.

Sementara itu, melalui Pengumuman Nomor: 59520/A.A3/KP.01.00/2021, Kemendikbud merilis sejumlah persyaratan harus dipenuhi peserta ujian terkait penerapan prokes, yaitu, peserta diwajibkan mengisi dan mencetak Formulir Deklarasi Sehat melalui https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari dan paling lambat 1 hari sebelum jadwal pelaksanaan ujian.

Kemudian peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, selanjutnya peserta yang tidak bisa menerima vaksin (sedang hamil/menyusui, memiliki komorbid, atau penyitas COVID-19 sebelum 3 bulan) wajib mendapatkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan vaksin karena kondisinya tersebut.

Kemudian peserta wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum pelaksanaan ujian, peserta wajib menggunakan masker double yang terdiri dari masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar.

Begitu pula, peserta juga direkomendasikan menggunakan atau pelindung wajah (faceshield) bersama masker sebagai perlindungan tambahan, wajib menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain, wajib mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer serta diukur suhu tubuhnya sebelum memasuki lokasi ujian. (My)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar