Ulah Penyerobotan Tanah Oleh Bripka Madih, Warga Bekasi Lapor polisi
Jakarta – Tiga orang Warga Jatiwarna bersama pengacaranya melaporkan Bripka Madih ke pihak kepolisian atas kasus penyerobotan tanah dan penguasaan lahan berikut rumah secara paksa di wilayah RT 004 RW 03 kelurahan Jatiwarna Kota Bekasi.
Dimana tanah berukuran 4.411 meter yang sebelumnya disebutkan Madih diserobot warga sebagian telah resmi menjadi milik warga berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Akte Jual Beli dan lain lain yang telah terkonfirmasi hingga perangkat daerah serta BPN untuk dilakukan pengukuran.
“Kami tim bersama warga ini yang tanpa di komando,datang secara bersamaan selesai membuat laporan polisi karena kami dan para warga ini menduga ada penguasaan secara paksa dan penyerobotan tanah yang lokasinya berada di kelurahan Jatiwarna, Bekasi tepatnya di lingkungan RT 004 RW 03 Jatiwarna Bekasi, kePolres Metro Bekasi Kota. Dimana ada tanah luasnya 4.411 meter yang beradasarkan Girik C no 191faktanya kami telah menemukan sumbernya dari klien kami bahwa ternyata ini semua sudah jadi sertifikat,” jelas Johannes, Senin (20/2/2023).
Johannes L. Tobing Pengacara warga yang melaporkan Bripka Madih di polres Bekasi mengatakan, bahwa telah dilayangkan surat LP tiga orang warga bernama Soraya Rabaisa, Ruth Indah Trisnowaty Lestari dan Ariawan Kariadi dengan Masing-masing nomor : LP/B/503/1/2023/SPKT.SATRESKRIM/ POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Nomor : LP/B/504/1/2023/SPKT.SATRESKRIM PORES METRO BEKASI KOTA POLDA METRO JAYA. dan nomor : LP/B/505/II/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Disamping itu Johannes juga menyatakan bahwa tanah berukuran 4.411 meter tersebut sebelumnya pernah dijual oleh kedua orangtua Madih kepada warga.
“Orangtuanya madih ini sebenarnya telah menjual semua tanah itu maka kalau boleh kami sampaikan berdasarkan Girik C 191 yang luasnya 4.411 meter itu pernah dijual kepada pak Iwan, Ibu Ruth dan Ibu soraya,”ujarnya.
Namun sayangnya kini pak Madih yang awalnya viral polisi peras polisi terbukti memasang Plang atau papan yang tanpa hak dan dasar yang kuat.
“Tanah ini milik Tonge bin Nyimin berdasarkan girik C.191 luas 4.411 meter persegi. Sehingga warga yang merasa dirugikan berbondong-bondong melaporkan Bripka Madih ke polisi. (*)