TIMPORA Imigrasi Jakut Sosialisasi Hak dan Kewajiban Pengungsi serta Pencari Suaka
JAKARTA – Keberadaan pengungsi serta pencari suaka bukan merupakan kelompok yang tidak asing di Indonesia.
UNHCR sebagai salah satu organisasi PBB yang menangani pencari suaka dan pengungsi ikut serta menggandeng instansi terkait untuk dapat mendukung tugas UNHCR.
Karenanya sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI memiliki tugas penegakan hukum sebagai salah satu target kinerja Kementerian Hukum dan HAM RI.
Salah satu bentuk kegiatan yang dilaksanakan adalah bersinergi dengan instansi terkait dalam wadah TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing).
Pertemuan TIMPORA pada triwulan pertama yang dilaksanakan di All Sedayu Hotel, 22 Maret 2022, mengangkat tema Sosialisasi tentang Hak dan Kewajiban Pengungsi serta Pencari Suaka Selama Berada di Indonesia.
Rapat ini dihadiri oleh anggota TIMPORA Kota Administrasi Jakarta Utara, Kantor Imigrasi, Rumah Detensi Imigrasi, Badan Pengelola Apartemen dan Media.
Dalam laporannya Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Najarudin Safaat, menyampaikan kepada tema yang diangkat dengan tujuan meningkatkan pemahaman anggota TIMPORA tentang hak, kewajiban, perlindungan hukum dan tindakan hukum terhadap pengungsi serta pencari suaka di wilayah Indonesia.
Sementara itu Kepala Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jakarta Utara, Iyan Sopyan Hadi, yang mewakili Wali Kota Jakarta Utara.
Rapat TIMPORA dibuka Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Saffar Muhammad Godam, menyampaikan bahwa pengungsi dan pencari suaka termasuk kelompok rentan butuh perhatian dan penanganan khusus dikarenakan sering menjadi objek dari praktik diskriminasi dan pelanggaran HAM.
“Pemenuhan hak para pengungsi di Indonesia dilakukan oleh UNHCR bekerjasama dengan IOM,” kata Saffar Godam.
Lanajutnya, penegakan hukum tetap berlaku bagi para pengungsi ini walaupun Pemerintah berusaha untuk menjaga pemenuhan hak asasi manusia mereka, jelasnya.
Kepala Divisi Keimigrasian juga menyebutkan, beberapa bantuan telah diberikan oleh pemerintah RI kepada para pengungsi, diantaranya yang terbaru adalah pemberian vaksin Covid-19 melalui Kementerian Kesehatan, tambahnya.
Dalam rangka menangani permasalahan pengungsi dan pencari suaka, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri serta Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0352.GR.02.07 tentang Penanganan Imigran Ilegal yang Menyatakan Diri Sebagai Pencari Suaka atau Pengungsi.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dan diskusi bersama Legal Associate UNHCR Indonesia, Diovio Alfath dan Subkoordinator Deportasi pada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Hendra Nofiardi mengenai hak, kewajiban, perlindungan hukum, dan tindakan hukum bagi pengungsi dan pencari suaka selama berada di Indonesia.
Selanajutnya dilakukan operasi gabungan pendataan WNA termasuk pengungsi dan pencari suaka di wilayah Jakarta Utara, yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso Napitupulu.|Van