Tim Kanwil Kemenkumham Kalsel Temui IOM Bahas Rancangan Regulasi Terkait Pengungsi

 Tim Kanwil Kemenkumham Kalsel Temui IOM Bahas Rancangan Regulasi Terkait Pengungsi

Jakarta – Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melaksanakan diskusi terkait keberadaan pengungsi di Indonesia, yang berlangsung di Kantor International Organization for Migration (IOM) Indonesia, Rabu (27/7/22).

Dimana Perwakilan Kanwil Kemenkumham Kalsel yang tergabung dalam Tim Efektif Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I,

Tim Kanwil Kemenkumham Kalsel yang diwakili oleh Ryna Frensiska, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama dan Togi Leonardo, Pengelola Bantuan Hukum yang ditugaskan oleh Lilik Sujandi selaku Kepala Kantor Wilayah turut serta dalam menyampaikan proses penyusunan rancangan regulasi pengungsi.

Kalsel sendiri saat ini terdapat satu orang pengungsi yang berada di Banjarbaru dan masih dalam pengawasan Keimigrasian Kalsel.

Proyek Perubahan yang mengangkat tema “Membangun Pola Pengawasan Keimigrasian Terpadu terhadap Pengungsi di Indonesia” dengan substansi rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM dalam melaksanakan pengawasan Keimigrasian terhadap pengungsi di Indonesia sejak pengungsi ditemukan, penempatan di tempat penampungan, penempatan ke negara ketiga, pemulangan secara sukarela dan pendeportasian pengungsi yang merupakan output dari proyek perubahan ini.

Kedatangan Tim Efektif Proper ini diterima baik oleh Senior Programme Coordinator IOM Indonesia, Josh Hart dan Julianita R. Natalegawa, National Programme Officer IOM.

“Kami merasa senang atas kedatangan Bapak dan Ibu untuk berdiskusi bersama dengan IOM terkait regulasi dan implementasi penanganan pengungsi di Indonesia,” ucap Josh.

Ia juga menyampaikan bahwa pada prinsipnya keberadaan IOM untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam menangani pengungsi.

“IOM hanya memberikan biaya hidup kepada Pengungsi yang melaporkan dirinya kepada Pemerintah Indonesia. Pengungsi yang masuk wilayah Indonesia kemudian hanya mengajukan permohonan status pengungsi kepada UNHCR tanpa melaporkan diri kepada Pemerintah Indonesia tidak akan dibiayai oleh IOM,” terangnya pada diskusi yang dilakukan di Kantor IOM Indonesia.

Josh menyampaikan bahwa pada prinsipnya keberadaan IOM untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam menangani pengungsi.

“jak 2018 IOM telah memberikan batasan pemberian biaya hidup kepada Pengungsi. Selain itu, terhadap Final Rejected Person, IOM hanya memberikan biaya kepulangan kepada pengungsi yang bersedia dipulangkan secara sukarela (AVR).” Josh Hart menerangkan.

Pada saat ini jumlah pengungsi di Indonesia ada sekitar kurang lebih 14.000 orang dan semakin bertambah, bahkan terdapat pengungsi yang melarikan diri dari Community House. Hal inilah kemudian yang menjadi fokus dalam rancangan permenkumham yang nantinya akan mengatur teknis pola pengawasan keimigrasian terpadu terhadap pengungsi di Indonesia.

Tim Efektif proper sebelumnya juga telah melakukan rapat pembahasan rancangan permenkumham tentang pengawasan keimigrasian terhadap pengungsi bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan beserta Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian, Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan Bagian Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Imigrasi pada hari yang sama.|My

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar