HUKRIM

Tawarkan Investasi Bodong, Pasutri ini Ditangkap Polisi

JAKARTA – Jajaran Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus investasi dan proyek fiktif senilai Rp 39,5 miliar yang mencatut nama salah satu mantan petinggi Polri.

Dari pengungkapan ini, Polisi mengamankan tujuh orang. Namun DK dan KA yang aktif menawarkan penipuan resmi ditetapkan jadi tersangka.

“Modus mereka (tersangka) menawarkan kerjasama proyek- proyek kepada korban dengan menunjukkan worksheet proyek isinya penjabaran modal dibutuhkan dengan keuntungan besar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/01/2021).

Yusri menjelaskan, pelaku meminta korban untuk memberikan uang atau dana dalam rangka membiayai proyek-proyek tersebut.

“Dari laporan korban, (tersangka) DW mengaku sebagai menantu mantan Kapolri serta memiliki banyak pengalaman di bidang bisnis perminyakan dan proyek-proyek lain dengan keuntungan besar,” ujar Yusri.

Yusri membeberkan, korban awalnya diajak tersangka DW untuk berinvestasi dengan membiayai proyek-proyek tersebut.

“Korban yang tertarik dengan keuntungan sudah mengeluarkan dana senilai Rp39,5 miliar,” jelasnya.

Sejumlah proyek yang tercakup dalam kasus investasi ini atara lain adalah akuisisi (pengambilalihan) PT Tawu Inti Bati di Karawang senilai Rp 24 miliar.

Lalu proyek pengadaan supply MFO (marine fuel oil, bahan bakar kapal laut) 180 Bojonegara, Cilegon, Banten senilai Rp 4,35 miliar dan proyek yang sama untuk kedua kalinya senilai Rp 3 miliar.

Selain itu, ada proyek batu bara senilai Rp 5,8 miliar dan transaksi tanah jaminan bank di Depok, Jawa Barat Rp 2,2 miliar. Malah ada juga proyek yang nilainya relatif kecil, proyek halal bihalal senilai Rp117 juta yang ternyata realisasinya hanya Rp 50 juta.

Pada saat jatuh tempo bagi hasil, Yusri menjelaskan, ternyata tersangka tak dapat memenuhi janji-janji keuntungan yang direncanakan semula.

“Malah ada transaksi bahwa dana investasi itu dibelikan harta benda berbentuk properti atas KA nama istrinya tersangka DW ,” tambah Yusri. (Yor)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button