Tangkal Hoax Polri Bentuk Multimedia Cyber Patrol

 Tangkal Hoax Polri Bentuk Multimedia Cyber Patrol

Jakarta-mimbar-co.id Kepolisian Negara Republik Indonesia telah membentuk Multimedia Cyber Patrol, badan ini bertugas memantau dan menjaring oknum yang melakukan penyebaran berita bohong atau hoax.

Dalam diskusi publik yang  bertema ” Pemberantasan Hoax, Kepentingan Nasional dan Demokrasi Kita,” yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, di Gedung Dewan Pers Jakarta Pusat, Selasa (13/3), Kepala Biro Multimedia Humas Polri, Brigjen Rikwanto mengatakan hasil pantauan tim yang di dapat dari medsos setiap hari, laporan luar biasa menyakitkan, bikin gemas dan ingin marah karena meme dan kata-kata yang dibuat tuduhannya itu menyakitkan”.

Untuk itu Rikwanto meminta masyarakat agar tidak menjadikan masalah, saat Polisi menangkap pelaku-pelaku yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoax.”Jadi kalau polisi tangkap mereka yang buat hoax, artinya sudah sangat harus, jangan dipolemikkan lagi, jadi jangan bicara latar belakangnya apa lalu minta dikasihani. Mereka itu ingin hancurkan orang-orang dengan cara tidak pantas,” ujarnya.

 

Rikwanto juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Apalagi, jika tidak sengaja ikut menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya atau hoaks. “Harus diingat, media sosial itu ruang publik bukan ruang privat,” jelasnya.

Sementara itu Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Niken Widiastuti menyebutkan, masyarakat Indonesia harus memperkuat dengan literasi media dan pengetahuan guna menangkal hoax.

“Kasus penyebaran informasi hoax di Indonesia penyebarannya 90 persen melalui digital,” ujarnya.

Lebih lanjut Niken menyebutkan,  Indonesia tsunami informasi, namun bila isinya negatif maka akan berpengaruh pada persatuan dan kesatuan bangsa. Sementara itu hasil monitoring Kemkominfo tahun 2017 lalu, berdasarkan pendataan manual, terdeteksi lebih dari 800 ribu informasi hoax beredar.

Jaringan Wartawan Anti Hoaks (Jawarah) Agus Sudibyo menyebutkan, pemerintah harus memulai membentuk tim semi independen, yang gunannya menganalisa dan memberikan tindakan terhadap akun media sosial penyebar hoax tersebut.

Secara teknis, lembaga tersebut nantinya akan mengawasi akun yang menyebarkan hoax. Tentunya di dalam lembaga tersebut memiliki penegakan hukum pemerintah serta melibatkan masyarakat sipil.

Ditambahkannya, lembaga tersebut bisa memberikan gambaran ketika ada laporan hoax, maka lembaga itu melakukan kajian awal sebelum akhirnya dilakukan penindakan hukum, ujar Agus. (Vn)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar