Tak Mau Berlarut-Larut, Polisi Usut Dugaan Peretasan Akun WA Ravio Patra

 Tak Mau Berlarut-Larut, Polisi Usut Dugaan Peretasan Akun WA Ravio Patra

JAKARTA – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mulai menyelidiki kasus dugaan peretasan akun WhatsApp milik peneliti kebijakan publik dan pegiat demokrasi, Ravio Patra sehingga menyebarkan pesan bernada provokatif dan membuat dirinya harus diamankan oleh penyidik.

“Betul (laporan peretasan akun WhatsApp Ravio sudah diterima dan diselidiki),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/4/2020).

Iwan mengatakan jika dirinya telah membentuk tim untuk proses penyelidikan lebih lanjut setelah menerima laporan tersebut. Selanjutnya, polisi akan menentukan jadwal pemanggilan bagi Ravio.

“Kan yang bersangkutan baru lapor. Belum (ada jadwal pemanggilan saksi), baru menunjuk tim,” ungkap Iwan.

Untuk diketahui, Ravio melaporkan dugaan tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik sebagaimana Pasal 30 Ayat (3) jo Pasal 46 Ayat (3) Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ravio berharap polisi dapat menemukan dalang yang diduga melakukan peretasan tersebut. Tak hanya kepada polisi, Ravio juga berencana melaporkan dugaan peretasan tersebut kepada operator seluler.

“Melalui laporan kepada pihak kepolisian, Ravio berharap agar polisi segera memproses kasus ini sehingga terungkap siapa peretas dan apa maksud tujuannya,” kata anggota tim kuasa hukum Ravio, Era Purnama Sari, melalui keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).

Adapun, polisi menangkap Ravio di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020) malam. Ravio diamankan atas kasus dugaan penyebaran berita onar yang menghasut pada tindak kekerasan dan kebencian.

Saat menangkap Ravio, polisi turut membawa seorang warga negara Belanda berinisial RS yang sedang bersama Ravio.

Polisi mengklaim penangkapan Ravio bertujuan agar masyarakat tidak resah. Penangkapan Ravio berawal dari beredarnya sebuah pesan singkat melalui WhatsApp yang mengajak untuk melakukan aksi penjarahan pada 30 April 2020.

Kemudian, penerima pesan tersebut melaporkan pemilik nomor WhatsApp kepada polisi. Laporan pelapor terdaftar dalam nomor laporan LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Setelah diperiksa selama 9 jam, polisi kemudian membebaskan Ravio dengan status sebagai saksi dugaan penyebaran konten bernada provokatif. (Yori)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar