Sikap PWI Bali Tanggapi Masa Hukuman Pembunuh Wartawan Radar Bali
DENPASAR – Keputusan Presiden RI, memberikan Pengurangan Masa Hukuman terhadap terpidana seumur hidup, Nyoman Susrama yang saat ini tengah mendekam di penjara, atas tuduhan membunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, sungguh telah menggoreskan luka mendalam kepada keluarga korban dan mencederai rasa keadilan, serta rasa aman bagi para wartawan di Bali dan di tanah air dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik.
Demikian disampaikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali dalam pernyataan tertulisnya, yang ditandatangani Ketua IGMB Dwikora Putra dan Sekretaris Emanuel Dewata Oja, Jumat, (25/1/2019).
PWI Provinsi Bali sebagai salah satu organisasi wartawan di Bali menyatakan protes keras atas Keputusan Presiden RI tersebut, meski dengan alasan apa pun.
Untuk itu, PWI Provinsi Bali menyatakan hal-hal sebagai berikut, pertama mendesak Presiden RI membatalkan remisi atau pengurangan masa hukuman terhadap pembunuh rekan kami Almarhum AA Gde Bagus Naredra Prabangsa, karena hal tersebut telah melukai perasaan keluarga almarhum, sekaligus mencederai rasa keadilan dan rasa aman bagi insan pers di Bali dan Indonesia umumnya dalam menjalankan tugas jurnallistik.
Kedua, mendesak Pemerintah, berikut seluruh lembaga negara terkait untuk senantiasa berkomitmen memberikan perlindungan seluas luasnya kepada insan pers di seluruh Indonesia dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik.
Ketiga, menjamin tegaknya supremasi hukum secara absolut bagi para pekerja Pers Indonesia, demi membangun iklim kebebasan pers yang sehat dan tidak sekali pun mentolerir tindakan kriminalisasi dalam bentuk apa pun terhadap insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Keempat, mendesak Presiden RI menginstruksikan Kapolri untuk mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap Jurnalis yang selama ini belum terungkap, sebagai bukti kesungguhan komitmen Pemerintah menegakkan Kebebasan Pers Indonesia seperti diamanatkan Undang-undang.(rls)