Presiden : Kalau Ada Minta Jutaan Untuk Sertifikasi Tanah Laporkan Saja

 Presiden : Kalau Ada Minta Jutaan Untuk Sertifikasi Tanah Laporkan Saja

BEKASI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, percepatan sertifikasi hak atas tanah warga, hanya dikenai biaya patok. Ini merupakan kesepakatan di setiap provinsi, karena memang patok itu harus bayar.

Presiden menyebutkan biaya tersebut ada di kelurahan, bukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).  Kalau sampai di BPN ada permintaan biaya, ia mempersilakan warga untuk melaporkannya.

“Ya, dilaporkan saja kalau memang ada itu. Tapi memang di kelurahan itu ada biasanya itu patok, untuk biaya-biaya di kelurahan, bukan di BPN. Kalau di BPN, laporkan. Sudah, itu saja,” kata Jokowi menjawab wartawan, usai meninjau Mekaar Binaan PNM, di Lapangan Alun-alun Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (25/1/2019).

Dikutip dari setkab.go.id, Presiden tidak menyebut secara pasti besaran biaya untuk patok tersebut. Namun ia memastikan tidak sampai angka jutaan, sebagaimana ditanyakan wartawan. Karena itu, Jokowi meminta warga melaporkan saja jika diminta uang sampai jutaan rupiah.

“Laporkan saja. Ini sudah ada anggaran dari pemerintah lho,” tegasnya.
Lanjutnya, warga bisa melaporkannya ke Tim Saber Pungli atau ke polisi, terserah. “Kalau seperti ini enggak bener, kalau namanya seperti ini enggak bener sudah. Pasti ada oknum-oknum yang mengambil manfaat dari setiap program,” tambah Presiden. (hms/van)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar