Siber Polres Tapin Ringkus Pelaku Penyebar Foto Bugil Anak Dibawah Umur

 Siber Polres Tapin Ringkus Pelaku Penyebar Foto Bugil Anak Dibawah Umur

BANJARMASIN – Penyidik siber Polres Tapin berhasil mengungkap pelaku penyebar foto bugil anak-anak dibawah umur di Media Sosial twitter dan facebook.

Pelaku berinisial MTA alias Upik (33) adalah pemilik akun Twitter @taupikarisandy dan Facebook Ovieck Ari Sandy.

“Pelaku MTA alias Upik kami tangkap pada Minggu (21/2) pukul 11.00 Wita di rumahnya,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Mochamad Rifa’i, Senin (22/2).

Selain tersangka, Polisi juga turut menyita barang bukti seperti Hp merk Lenovo Type A7000 warna Putih, 1 buah Micro SD merk Maestromemory warna hitam, 1 buah Sim Card, 1 buah akun Twitter atas nama @taupikarisandy, dan 1 buah akun Facebook atas nama Ovieck Ari Sandy.

“Barang bukti juga sudah kami amankan untuk diselidiki lebih dalam,” ujarnya.

Rifa’i menjelaskan, penangkapan tersangka (Upik) berdasar Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / 18 / II / 2021 / Kalsel / Res Tapin, Tanggal 21 Februari 2021 dengan saksi berjumlah 5 (Lima) orang.

“Ada warga yang melaporkan jika ada akun kerap menyebarkan foto tak pantas di Twitter dan Facebook,” ucapnya.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak unit siber Polres Tapin segera melakukan patroli di dunia maya hingga ditemukan akun tersangka.

“Alhamdulilah, patroli tersebut membuahkan hasil dan tersangka pun berhasil kami ringkus,” terangnya.

Rifa’i mengungkapkan jika pelaku kelainan seks.

“Bisa dikatakan pelaku pedofilia, namun harus dibuktikan dengan pendalaman dari para ahli,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka MTA alias UPIK dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Yor)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar