Satreskrim Polresta Sidoarjo Bekuk 2 Pelaku Pencurian Uang Dalam Mesin ATM

 Satreskrim Polresta Sidoarjo Bekuk 2 Pelaku Pencurian Uang Dalam Mesin ATM

SIDOARJO – Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pelaku percobaan pencurian uang ATM, dalam sebuah Alfamart yang terletak di jalan Jl.Raya Trosobo Kec.Taman Kab.Sidoarjo.

Kedua pelaku yang berhasil dibekuk itu masing-masing berinisial FP (34) dan SS.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latif mengatakan jika pelaku SS tertangkap lebih dahulu karena FP melarikan diri.

“FP kami tangkap di rumahnya,” mata Wahyudin di Mapolresta Sidoarjo, Jum’at (8/1/2021).

Wahyudin mengungkapkan, kedua pelaku itu telah beraksi selama 5 kali. Namun aksinya di Alfamart beberapa waktu lalu menjadi aksi terakhirnya.

Yang lebih apesnya lagi, diaksinya yang terakhir itu kedua pelaku gagal mendapatkan hasil karena kehabisan gas dan pintu ATM yang susah dibuka.

“Sudah 5 kali beraksi. Namun di TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Alfamart itu keduanya tak dapat hasil curian sepeserpun,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku (SS dan FP) dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke (4e) KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP.

“Keduanya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun,” tegas Wahyudin. (Yor)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar