Sesuai Protokol Kesehatan, KUA Duren Sawit Berikan Layanan Nikah
JAKARTA – Pelayanan untuk nikah di Kantor Urusan Agama (KAU) Duren Sawit Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur tetap berjalan seperti biasa dimasa Pandemi Covid-19 ini, namun penerapan protokol kesehatan ketat menjadi hal yang utama.
Layanan nikah dengan menerapkan sistem protokol kesehatan ketat ini, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam tanggal 10 Juni 2020.
Begitu pula layanan KUA secara nasional tetap berjalan sebagaimana mestinya, selain penerapan sistem protokol kesehatan secara ketat, juga sesuai dengan peraturan Gugus Tugas di daerah yang menerapakan PSBB.
Sementara itu menurut Tata Usaha (TU) KUA Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur Zamroni, KUA Duren Sawit tetap menjalankan protokol kesehatan saat memberikan pelayanan akad nikah, sesuai dengan aturan yang dterapkan oleh pemerintah.
“Jadi untuk protokol kesehatan yang kita terapkan disini jelas, kita menyiapkan hand sanitizer, tempat untuk cuci tangan bagi warga yang akan melakukan akad nikah, sehingga masuk kedalam sudah bersih, kemudian hanya sembilan orang yang bisa masuk kedalam, begitu pula di balai nikah juga kita sudah siapkan, bangku mana yang bisa diisi maupun yang tidak boleh diisi,” kata Zamroni saat di temui di ruang kerjanya KUA Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (23/10/2020).
Lebih jauh TU KUA Kecamatan Duren Sawit menjelaskan, begitu pula saat dinikahkan untuk pasangan calon pengantin serta penghulu diwajibkan menggunakan sarung tangan.
Zamroni mangaku pernah ada juga warga yang datang ingin mendaftar untuk menikah, namun tidak menggunakan masker, kami tolak dan agar kembali harus menggunakan masker.
“Disini kita terus memberikan informasi pada saat pelaksanaan akad nikah, agar warga yang ingin melaksanakan akad mengetahui prosedur saat akad tersebut,” tambah Zamroni. (vn)