Gelar Operasi TibMask di Kelurahan Pondok Kelapa

 Gelar Operasi TibMask di Kelurahan Pondok Kelapa

JAKARTA – Upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, sekaligus mendisiplinkan masyarakat terkait protokol kesehatan di masa pandemi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Duren Sawit menggelar operasi ketertiban masker (TibMask), di Jalan Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Jumat (23/10/2020).

Pengendali Operasi Tibmask Tarpo, yang juga Wakil Kepala Satpol PP Kecamatan Duren Sawit mengatakan, kegiatan operasi TibMask ini sudah terjadwal, dimana dalam operasi ini kita melakukan penertiban bagi warga yang tidak memakai masker.

Warga yang didata dan dikenakan sanksi karena tidak menggunakan masker.

Selain itu pula operasi yang dilakukan ini tak lain untuk mendisiplinkan warga, artinya untuk menjaga kesehatan, baik itu kesehatan diri sendiri maupun orang lain.

“Kalau tidak menggunakan masker, sesuai Pergub 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dikenakan sanksi,” kata Tarpo saat ditemui dilapangan.

Lanjut Wakil Kepala Satpol PP Kecamatan Duren Sawit, bagi mereka yang melanggar aturan kita memberikan sanksi, baik itu sanksi sosial atau denda sebesar Rp.250.000.-.

Petugas Satpol PP Kecamatan Duren Sawit dan Kelurahan Pondok Kelapa yang melakukan Operasi Tibmask.

“Tapi rata-rata orang mengatakan, sanksi sosial saja, ngak punya duit. Intinya disini kita mendsiplinkan warga,” ujarnya.

Tarpo menyebutkan target kita adalah warga yang tidak menggunakan masker, kalau dia membawa dan maskernya dikantongi, tetap dia kita katakana tidak membawa, ungkapnya.

Dalam kegiatan operasi TibMask ini, menurunkan satu regu dari Satpol PP Kecamatan, Satpol PP Kelurahan, Koramil, Polsek, BKO TNI AU, Babinsa dan Babinkamtibmas, tambah Tarpo. (vn)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar