Sat Pol PP Kota Depok Segel Lima Bangunan di Kelurahan Krukut
Depok – Sebanyak lima unit bangunan milik Abdul Hakim yang berada di Jl. Baru (samping Tol) Rt 01/02 Kelurahan Krukut, Kecamtan Limo Kota Depok, Rabu (02/11/2022) dilakukan penyegelan oleh Sat Pol PP Kota Depok.
Sebelum penyegelan, terlebih dahulu di bacakan surat keputusan penyegelan oleh Kabid Penengakan Perda Kota Depok Sat Pol PP Kota Depok Taufiequrachman.
Bangunan yang berada di Jl. Baru (samping Tol) ini, melanggar Perda Kota Depok No. 3 tahun 2019 tentang perizinan, dan non perizinan serta melanggar Perda Kota Depok No. 2 tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda No. 13 tahun 2013 tentang bangunan dan izin mendirikan bangunan.
Selanjutnya di pasang stiker dan plang penyegelan yang berlaku selama 6 bulan. Apabila tidak diindahkan oleh pemilik bangunan, maka bangunan tersebut akan dilakukan pembongkaran.
Adapun bangunan yang di segel sebanyak 5 (lima) unit bangunan milik Sdr. Abdul Hakim Jl. Baru (samping Tol) Rt 01/02 Kel. Krukut Kec. Limo Kota Depok.
Dalam penyegelan tersebut, Sat Pol PP Kota Depok menerjunkan 25 Personil, Polsek Cinere 5 personil, dan Koramil Limo 5 Personil.| My