Sakit Hati, Pemulung Bantai Pemulung di Bekasi
BEKASI – Jajaran Polres Kabupaten Bekasi berhasil menangkap dua tersangka kasus perampokan disertai pembantaian pemulung di Bekasi. Motif dasar aksi pembantaian itu ternyata karena pelaku sakit hati terhadap korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya sudah berhasil menangkap dua tersangka berinisial S alias P dan S alias K. Motif kedua tersangka ini pun juga diungkap oleh pihak kepolisian.
“Pengakuan dari S alias K pada saat itu dia mau menjual gerobaknya seharga Rp100 ribu tetapi ditawar Rp50 ribu oleh korban dan ada satu kalimat yang keluar yang tidak diterima oleh si tersangka,” kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Polres Kabupaten Bekasi, Selasa (6/10/2020).
Lanjut Kabid Humas Polda Metro Jaya, atas dasar itu lah tersangka K merencanakan aksi pembantaian terhadap korban. K juga mengajak tersangka P untuk membantunya membantai korban.
“Ini yang kemudian dia rencana untuk melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Yusri.
Ketika waktu eksekusi tiba, kedua tersangka itu membantai korban dengan cara memukul dengan balok. Aksi mereka itu juga viral dalam video yang tersebar di media sosial.
“Dua orang Pemulung sekitar tangga 28 September kemarin dimana ada satu korban meninggal dunia dan satu korban yang sekarang masih dalam keadaan luka di rawat di RS,” ungkapnya.
Seperti diketahui sebuah video viral di lini masa menampilkan aksi dua pelaku memukuli dua orang pemulung sedang tidur. Dilihat di akun Instagram @bekasikinian video itu memperlihatkan aksi kedua pelaku yang langsung memukul korban dengan menggunakan balok.
Hantaman balok itu terlihat beberapa kali dilakukan oleh kedua pelaku terhadap kedua korban. Setelahnya kedua pelaku itu tampak mencari barang berharga di tubuh korban.
Insiden itu disebut-sebut terjadi di Jalan Raya Fatahillah Kalijaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada 29 September 2020 yang lalu. Informasi yang tersebar di media sosial pelaku merupakan sesama pemulung dan sedang memperebutkan wilayah dengan korban. (Yor)