Rektor UPNVJ Hentikan Seluruh Kegiatan Menwa

 Rektor UPNVJ Hentikan Seluruh Kegiatan Menwa

JAKARTA – Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Dr. Erna Hernawati, Ak, CPMA, CA, CGOP memutuskan menghentikan sementara seluruh kegiatan Resimen Mahasiswa (Menwa) hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Penghentian Menwa tersebut, menyusul pelanggaran disiplin mengikuti kegiatan pembaretan tanpa seizin pimpinan universitas.

“Mahasiswa Menwa terbukti melakukan pelanggaran Pasal 74 huruf i Peraturan Rektor UPN Veteran Jakarta Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kemahasiswaan,” kata Erna melalui pesan tertulis yang disampaikan di Jakarta, Minggu (05/12/2021).

Lanjutnya, peraturan tersebut berbunyi “melakukan kegiatan kurikuler dan kokurikuler lebih dari pukul 21.00 WIB serta kegiatan ekstrakurikuler lebih dari pukul 17.00 WIB, tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang”.

Selain penghentian sementara seluruh kegiatan Menwa, Rektor juga menjatuhkan sanksi kepada pengurus organisasi tersebut berupa larangan aktif sebagai pengurus ormawa dan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran serupa dan/atau pelanggaran lainnya.

“Pengurus Menwa diberhentikan dan untuk organisasi akan dievaluasi dan dibina lebih lanjut. Bentuk-bentuk evaluasi dan pembinaan akan ditentukan kemudian,” jelasnya.

Sebagaimana tercantum di dalam surat pernyataan yang disiapkan, bila pengurus Menwa terbukti melakukan pelanggaran serupa dan pelanggaran lainnya, mereka akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 86 Ayat (2) Peraturan Rektor tentang Kemahasiswaan.

Sanksi yang tercantum dalam Pasal tersebut adalah pencabutan hak mengikuti semua kegiatan akademik selama satu semester atau lebih, pembatalan ujian, larangan aktif sebagai pengurus ormawa, dan penghentian penyerahan transkrip nilai/ijazah selama satu semester atau lebih bagi mahasiswa semester akhir.

Tanpa Seizin Rektor

Sebelumnya, Menwa melakukan kegiatan tanpa seizin Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama.

Menwa UPNVJ mengikuti kegiatan pembaretan pada 24-26 September 2021.

Dalam kegiatan pembaretan yang tidak mendapatkan izin tersebut, anggota Menwa UPNVJ bernama Fauziyah Nabilah Luthfi meninggal dunia.

Tidak ada tanda-tanda kekerasan, sehingga diduga Fauziyah meninggal karena kelelahan. Keluarga menolak jenazah Fauziyah  diautopsi dan menerima kejadian tersebut serta tidak akan menempuh jalur hukum.

Menwa UPNVJ mengikuti pembaretan di kawasan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang diselenggarakan oleh Satuan Menwa perguruan tinggi lain. Di dalam struktur pelaksana, tercantum Rektor universitas tersebut sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut.

Terlepas dari tidak mengizinkan Menwa mengikuti kegiatan tersebut, pimpinan UPNVJ menyayangkan manajemen risiko yang lemah dalam kegiatan tersebut.

Dari hasil pendalaman, penyelenggara kegiatan memang terlihat tidak siap menangani kemungkinan-kemungkinan terburuk. (My)

Foto. Dok UPNVJ

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar