Rakor Tusi Keimigrasian, Kakanwil Tekankan Pengawasan dan Kebermanfaatan Orang Asing

 Rakor Tusi Keimigrasian, Kakanwil Tekankan Pengawasan dan Kebermanfaatan Orang Asing

Banjarmasin – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Lilik Sujandi membuka Rapat Koordinasi Penguatan Fungsi Keimigrasian diwilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin Tahun 2022, yang digelar di Fugo Hotel Banjarmasin, Selasa (8/11/2022).

Rakor ini dihadiri Kepala Divisi Keimgrasian, Junita Sitorus, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, Kakanim Banjarmasin, Sahat Pasaribu, Kakanim Batulicin, I Gusti Bagus M. Ibrahiem, jajaran Keimigrasian Kalsel dan para stakeholders dari berbagai bidang.

Kegiatan Rakor ini membahas terkait peran dan fungsi keimigrasian khususnya dalam hal kebijakan guna meningkatan perekonomian dan investasi melalui kehadiran orang asing di Indonesia.

Dalam arahannya Kakanwil Lilik Sujandi
menekankan peran keimigrasian layaknya dua sisi koin, yang tidak dapat terpisah yaitu dalam hal memastikan terciptanya keamanan melalui pengawasan orang asing dan memastikan kebermanfaatan bagi negara atas kehadiran orang asing tersebut.

“Sesuai dengan instruksi presiden agar layanan keimigrasian dapat memberikan sumbangsih dalam peningkatan perekonomian melalui pelayanan yang mudah serta tetap menjalankan amanat dalam menjaga kedaulatan sebagai penjaga pintu gerbang perlintasan orang asing di negara kita,” pungkasnya.

Salah satu kebijakan keimigrasian terbaru yang disampaikan oleh Kakanwil yaitu terkait Visa Rumah Kedua (Second Home Visa) yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah Indonesia dalam jangka waktu lima tahun atau 10 tahun.

“Kebijakan ini sedang menjadi salah satu topik hangat bagi WNA yang berminat tinggal di Indonesia maupun masyarakat yang terkait dengannya. Karenanya melalui Rakor Penguatan Fungsi Keimigrasian hari ini dapat tercipta diskusi dan koordinasi untuk menghasilkan konvensi bersama terkait upaya peningkatan layanan keimigrasian, baik pelayanan maupun pengawasan,” papar Lilik.

Pada kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Sarno Wijaya dan Yudi Kurniadi selaku Analis Keimigrasian Ahli Utama Direktorat Jenderal Imigrasi yang mengupas tuntas materi terkait kebijakan keimigrasian yang berlaku saat ini.

Kakanwil juga menyampaikan, Keimigrasian Kalsel saat ini sedang melakukan perkembangan dalam rangka perluasan cakupan pengawasan keimigrasian di daerah peraiaran yang banyak menjadi perlintasan orang asing guna memastikan layanan dan kepastian hukum di wilayah Kalsel ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku.|My

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar