BERITA UTAMA

PWI Selenggarakan ToT Bagi Penguji dan Calon Penguji UKW

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, selenggarakan kegiatan Training of Trainers (ToT), bagi para penguji Uji Kopetensi Wartawan (UKW), di Hotel Park Jakarta, Jumat – Sabtu (22-23/2/2019).

Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers Hendry Ch Bangun mengungkapkan, Dewan Pers menilai Lembaga Uji Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) lebih maju, dengan menambah mata uji Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan undang-undang serta peraturan pers lainnya.

“Mata uji baru ini sebagai langkah maju, memperketat pelaksanaan UKW 2019,” kata Hendry.

Ia juga menyebutkan, susunan mata uji, baik untuk peserta muda, madya, dan utama diseragamkan. Sehingga pelaksanaanya makin mudah dan praktis.

“Mata uji baru yakni KEJ, UU, dan peraturan pers, ditempatkan diurutan pertama untuk menyeleksi peserta uji,” ujarnya.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan sertifikasi wartawan, ungkapnya.

ToT UKW PWI bagi penguji dan calon penguji seluruh Indonesia ini, diikuti sebanyak 161 peserta, yang terbagi menjadi tiga kelas, yang dibuka oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat Mirza Zulhadi .

Sementara itu Ketua Umum PWI Pusat, Atal Sembiring Depari, memberikan apresiasi kepada para peserta ToT penguji dan calon penguji UKW PWI, bahkan ia menyebutkan adanya keinginan dari PWI di setiap provinsi memiliki penguji UKW.

“Saya berharap semua peserta yang mengikuti ToT ini bisa kopenten,” kata Atal.

Pengujian UKW ini menurutnya, akan terus berjalan, dengan muatan kode etik yang lebih banyak, maka kita semakin care terhadap kode etik tersebut.

“Sebab kedepannya, saya melihat, wartawan itu kelebihannya sama medsos itu apa sih,?. Orang medsos tidak tahu kode etik, justru kekuaan kita disitu, kita taat mematuhi kode etik dan UU yang ada disana, dan berita itu akan lebih jenih, kalau kita melaksanakan kode etik disitu,” ujarnya.

Ia menambahkan, yakinlah, sekalipun kemajuan teknologi yang luar biasa, dengan robot-robotnya, “saya yakin robot itu tidak akan bisa mengantikan kita, tidak akan bisa mengantikan wartawan, sehebat apapun robot, mereka tidak punya hati nurani, untuk adanya pertimbangan,” tambahnya.

Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat, Kamsul Hasan, menjelaskan,  dalam ToT ini adanya pembagian platform media cetak, dimana akan diujikan pemahaman tentang  UU Pers beserta Kode Etik Jurnalistik (KEJ),  kemudian UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).

Untuk itu Kamsul menyebutkan, para peserta uji kompetensi online / streaming, selain memahami apa yang diharuskan pada platform cetak, juga ditambah dengan pedoman pemberitaan Media Siber.

Ia juga mengatakan, wartawan sekarang tidak cukup hanya memahami KEJ saja, karena sejumlah pasalnya telah usang. Lanjutnya, seperti halnya pada Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ diinterupsi oleh Pedoman Pemberitaan Media Siber, sedangkan sebagian Pasal 5 KEJ dikoreksi oleh Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.

Ditambahkannya, perubahan ini harus dipahami oleh asesor. Maka, Dewan Pers memerintahkan 27 lembaga uji untuk kembali mengikuti ToT. (van)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button