BERITA UTAMA

PWI Provinsi DKI Jakarta Gelar UKW Ke-40

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta bersama dengan  Samudranesia, menyeleggarakan Uji Kopetensi Wartawan (UKW) ke-40, yang berlangsung di Sekertariat PWI DKI Jakarta,  Gedung Prasada Sasana Karya, Lantai 9, Jakarta, Jumat (23/8/2019).

UKW yang diikuti sebanyak 24 peserta ini, terbagi menjadi empat kelas jenjang muda.

Dalam pembukaannya Ketua PWI DKI Jakarta Sayid Iskandarsyah menyinggung mengenai tambahan mata uji yaitu mata uji tentang Hukum Pers, Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).

“Dengan adanya penambahan mata uji ini, maka tahun 2019 menjadi 10 mata uji,” kata Sayid.

Untuk itu Ketua PWI DKI Jakarta berharap kepada para peserta yang mengikuti ujian ini, dengan kesiapan dan pengalaman kerja yang ada, peserta dapat mengikuti ujian dengan baik, sehingga berhasil lulus kompeten.

“Ujian ini sebenarnya bukan seperti ujian di sekolah. Ujian ini adalah refleksi kerja anda. Jadi, kalau anda memang di kantor anda ada satu perencanaan liputan, tentunya harus menghasilkan suatu berita, andapun harus dapat membuat berita tersebut, mengeditnya. Disini jelas  mekanisme suatu redaksi yang diterapkan, tentu anda pasti bisa,” ungkapnya.

Sayid menambahkan, bagi peserta yang belum memiliki organisasi kewartawanan, ia berharap para peserta yang mengikuti UKW ini, dapat menjadi anggota PWI Provinsi DKI Jakarta.

“Jadi, jika anda lulus kompetensi bagi yang belum jadi anggota PWI, alangkah baiknya anda memilih untuk menjadi anggota PWI,” tandasnya.

Sementara itu penguji UKW ke-40 PWI Provinsi DKI Jakarta, serdiri dari Direktur UKW PWI Pusat Rajab Ritonga, Sakti Sawung Umbaran, Fitri Adona (Sumbar) serta Nurhayana Kamar (Sulsel).

Dari 24 peserta yang mengikuti UKW, sebanyak 22 peserta dinyatakan kompeten, dan dua peserta belum kompeten.

Namun Direktur UKW PWI Pusat Rajab Ritonga mengungkapkan, bagi peserta yang belum kompeten, tetap masih ada kesempatan untuk menggulang enam bulan kedepan.

Hal yang sama juga diungkapkannya terkait dengan PPRA, yang harus diperhatikan oleh setiap wartawan. Wartawan harus memahami dan menerapkannya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button