BERITA UTAMAHUKRIM

PT Indobara Bahana dan Media lampung.rilis.id Islah di Dewan Pers

JAKARTA – Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada PT Indobara Bahana dan lampung.rilis.id, pada Rabu 23 Januari 2019 dan Kamis 28 Februari 2019, di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Dewan Pers menilai lampung.rilis.id telah melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak akurat, tidak diuji informasi dan tidak berimbang.

Selain itu, lampung.rilis.id tidak menggunakan verifikasi atas informasi yang diberikan narasumber dan tidak melakukan konfirmasi kepada PT Indobara Bahana yang disebut di dalam berita.

Situs lampung.rilis.id juga mengedit berita dan menambah kalimat yang menjelaskan bahwa situs lampung.rilis.id telah melakukan konfirmasi kepada PT Indobara Bahana, namun lampung.rilis.id tidak dapat membuktikan hal itu.

Baik PT Indobara Bahana dan situs lampung.rilis.id, keduanya telah menerima penilaian dari Dewan Pers. Dan keduanya sepakat menyelesaikan proses penyelesaian pengaduan yaitu, lampung.rilis.id wajib melayani hak jawab dari PT Indobara Bahana secara profesional, disertai permintaan maaf kepada PT Indobara Bahana dan masyarakat, selambat-lambatnya 2 x 24 jam.

Sementara PT Indobara Bahana memberikan Hak Jawab selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatanganinya risalah ini. Sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/2012), Pemuatan Hak Jawab dari PT Indobara Bahana di media siber lampung.rilis.id harus ditautkan dengan berita yang diadukan.

Tidak hanya itu, lampung.rilis.id wajib memuat risalah penyelesaian ini di medianya. Dan situs lampung.rilis.id wajib melaporkan bukti tindak lanjut risalah ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 x 24 Jam setelah hak jawab diunggah.

Kedua pihak sepakat mengakhiri kasus di Dewan Pers dan tidak membawa ke jalur hukum , kecuali kesepakatan di atas tidak dilaksanakan | Heru Lianto

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button