Program RTLH Kota Depok Sebanyak 1.747 unit Berada di 11 Kecamatan
DEPOK – Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Depok, berada di 11 kecamatan. Perbaikan rumah warga ini, harus diawasi secara ketat agar perbakannnya dikerjakan secara professional, sehingga warga yang mendapatkan bantuan senang dan merasa nyaman menempati rumah yang diperbaiki,
Sementara itu Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) meminta agar masyarakat melakukan gotong royong dalam perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ini.
“Anggaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Depok lebih banyak dialokasikan pada bahan bangunan. Dari Rp 23 juta yang diturunkan, senilai Rp 20 juta dialokasikan untuk bahan bangunan dan Rp 3 juta untuk pembayaran jasa atau upah pekerja perbaikan,” kata Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, yang didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Dudi Mi’raz dan Kabid Perumahan Disrumkim Kota Depok, Reflianto, saat melihat langsung dan meletakan batu pertama RTLH di RT 04 RW 04 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Jumat (10/12/2021).
Wakil Wali Kota Depok menjelaskan, dalam perbaikan RTLH harus dengan semangat gotong royong, sehingga budaya gotong royong kita tida punah atau hilang, apalagi kita harus saling membantu,” ujarnya.
Imam menyebutkan, program ini bukan program bedah rumah dengan memperbaiki secara keseluruhan kondisi bangunan. Namun hanya memperbaiki sebagian bangunan yang tidak layak, seperti atap, lantai, dinding dan kamar mandi,
Namun lanjutnya, untuk pekerjaannya harus dilakukan secara profesional dan diawasi penanggungjawab, khususnya dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok.
Begitu pula lanjut Imam, tidak hanya masalah pekerjaan yang dilaksanakan secara professional, tapi juga harus diawasi pihak Disrumkim Kota Depok termasuk menuntaskan seluruh target bantuan program RTLH untuk rumah warga yang mencapai sebanyak 1.747 unit di tahun anggaran 2021.
Program RTLH yang dilaksanakan untuk warga ini, tentunya harus dipahami seluruh masyarakat bahwa perbaikan itu bukannya untuk keseluruhan bangunan, namun hanya memperbaiki sebagian bangunan yang tidak layak, seperti atap, lantai, dinding dan septictank.
Begitu pula yang disampaikan Kabid Perumahan Disrumkim Kota Depok, Reflianto, renovasi atau perbaikan dimulai dengan waktu yang berbeda-beda.
“Target penyelesaian sebanyak 1.747 unit rumah ini, yang ada di 11 kecamatan akan diselesaikan hingga akhir tahun ini,” ungkapknya. (My)