PENDIDIKAN

Prof. Dr. Rajab Ritonga Usul Program Studi Profesi, Bagi Mahasiswa Yang Akan Bekerja Sebagai Wartawan

JAKARTA – Prof. Dr. Rajab Ritonga  mengungkapkan, saat ini belum ada standar pendidikan calon wartawan yang rigid.

“Siapapun boleh menjadi wartawan tanpa melihat latar belakang pendidikan S-1 nya. Untuk itu diusulkan ada program studi profesi bagi mahasiswa yang kelak bekerja sebagai wartawan profesional,” kata Prof. Dr. Rajab Ritonga dalam Pidato Pengukuhannya sebagai Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Moestopo, yang berlangsung di Auditorium Adhiyana, Wisma Antara Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Lebih jauh Direktur Uji Kopetensi PWI Pusat ini menjelaskan,  saat ini untuk menjadi wartawan tidak harus lulusan program studi jurnalistik ataupun fakultas ilmu komunikasi. Menurutnya, berbeda dengan dokter, misalnya, haruslah lulusan fakultas kedokteran, atau jaksa, hakim dan advokat harus lulusan fakultas hukum, ujarnya.

Namun jelasnya, merekrut wartawan dengan latar belakang non jurnalistik, itu lebih menguntungkan dibanding dengan wartawan dengan latar belakang ilmu komunikasi.

“Wartawan dengan latar belakang ilmu ekonomi, misalnya, akan lebih menguasai liputan bidang ekonomi dibandingkan dengan wartawan dengan latar belakang ilmu komunikasi,” tuturnya.

Lanjutnya, akibat kebijakan open policy SDM wartawan, maka wartawan menjadi minim pengetahuan bidang ilmu komunikasi terutama dalam memahami efek media dan filsafat komunikasi serta kode etik jurnalistik.

“Untuk itu, perlu dipikirkan mekanisme untuk mengatur pendidikan profesi calon wartawan, yakni pendidikan profesi bidang Jurnalisme sebagai pendidikan Srata-2 yang diperuntukkan bagi semua lulusan S-1 berbagai bidang ilmu yang akan bekerja sebagai wartawan,” papar Rajab.

Ia juga mengambil contoh program studi profesi insinyur yang belum lama berdiri sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2019. “Setiap insinyur harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur dari Persatuan Insinyur Indonesia dan memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur,” ujarnya.

Menurutnya, bila program studi profesi jurnalisme terwujud maka SDM wartawan Indonesia akan menjadi profesional dan kompeten di bidangnya. “Sebab tidak lagi semua orang bisa menjadi wartawan seperti sekarang ini,” jelasnya.

Pimpinan Redaksi Majalah Lembahanas ini juga menyebutkan,  jumlah wartawan saat ini mencapai 100.000 orang, sedangkan jumlah portal berita mencapai 43.000 dan surat kabar 2.000. “Dari jumlah itu baru sekitar 15.000 wartawan yang wartawan kompeten,” ujarnya.

Minimal UMP

Prof. Rajab juga mengulas terkait rendahnya gaji wartawan yang bergaji minimal UMP. Bahkan, banyak yang masih bergaji di bawah UMP sehingga memunculkan budaya amplop dan penyimpangan fungsi dan tugas profesi wartawan, ungkapnya.

Menurut Rajab, Hal itu terjadi karena mudahnya mendirikan perusahaan pers, dan mudahnya merekrut wartawan. “Banyak yang mau jadi wartawan meskipun bergaji rendah, bahkan tidak digaji,” kata mantan Direktur SDM Kantor Berita Antara.

Dikatakannya, studi-studi terkait upah wartawan sejauh ini memperlihatkan tidak ada kenaikan signifikan atas tingkat pendapatan wartawan. Pendapatan wartawan Indonesia masih tetap rendah. Masih ada wartawan yang memperoleh upah Rp500.000 sampai Rp750.000 perbulan, katanya.

Meskipun Dewan Pers telah mengatur Standar Perusahaan Pers dengan 17 ketentuan, namun standar itu tidak sepenuhnya dipatuhi pengusaha media.

Begitu pula menurutnya, wartawan juga tidak menuntut perusahaan yang menggaji mereka tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Berbagai masalah kewartawanan yang ada saat ini bisa diurai dengan adanya regulasi yang mengatur pendidikan wartawan dan pendirian perusahaan pers,” jelas Rajab Ritonga dalam pidato pengukuhan berjudul “Triple Helix Sumber Daya Wartawan Indonesia yang Terdidik dan Kompeten”.(rls/vn)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button