Polsek Kebon Jeruk Amankan 1,3 Kg Narkoba Jenis Sabu Dari Jaringan Lapas
JAKARTA – Unit Narkoba Polsek Metro Kebon Jeruk Jakarta Barat, mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat 1,3 kg dari jaringan lapas. Kasus tersebut berhasil dibongkar setelah polisi sebelumnya mengamankan bandar kecil.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol R. Sigit Kumono mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya. Ada salah satu bandar narkotika kecil dengan barang bukti 0.78 gram yang ditangkap oleh polisi.
Berangkat dari kasus itu, polisi mulai mengembangkannya. Maka didapat dua tersangka bandar narkoba dengan barang bukti yang cukup besar.
“Kedua pria berinisial MHL (30), AGL (37) diamankan di Wilayah Duri Kepa, Kampung Guci, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.” kata Kompol Sigit dalam konferensi pers di Mapolsek Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (11/9/2020).
Kapolsek Kebon Jeruk juga menyebutkan, Polisi menggeledah rumah dari kedua tersangka itu, dan mendapatkan narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 1,3 kg lebih.
Sigit menyebutkan, para tersangka ini sudah beraksi mengedarkan narkotika sejak bulan Maret 2020 yang lalu. Jika ditotal, barang bukti dari kedua tersangka ini senilai Rp1 miliar.
“Mereka sudah 15 sampai 20 kali mengedarkan sabu. Sabu seberat 1.343 gram (diperkirakan senilai) Rp1 miliar dan dapat merusak 20 ribu jiwa maka kami amankan,” ungkap Sigit.
Lanjutnya, saat diusut para tersangka yang sudah ditangkap, diduga mereka ini dikendalikan oleh seorang napi. Napi itu masih berada di salah satu lapas di Jakarta.
Sebanyak tujuh tersangka yang berhasil diciduk polisi. Lima diantaranya merupakan pengedar kecil. Maka atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 KUHP. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara,” tambahnya. (Yor)