Polisi Ringkus Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, dan Amankan 19 Kg Sabu

 Polisi Ringkus Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, dan Amankan 19 Kg Sabu

JAKARTA – Tim 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan sabu seberat 19 Kg pada hari Jum’at 24 April 2020 di Kedai Kopi Sue, Meruya Selatan, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan itu pihak kepolisian berhasil mengamankan 4 tersangka, masing-masing berinisial MY alias A, ZH Alias J, LH dan JS.

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, tim yang dikomandoi oleh Kanit 4 Subdit III Kompol Malvino E. Yusticia dan berawal mula dari ditangkapnya pelaku ZH saat di berada di kedai kopi Sue.

“Transaksinya di kedai kopi kedai Sue, di dalam plastik kresek kami temukan 5 kg sabu dan klien yang hendak membeli sabu tersebut langsung kabur karena mencium kehadiran petugas,” kata Nana di Jakarta, Jum’at (1/5/2020).

Tak sampai di situ, Polisi juga turut menggeledah kedai kopi sue tersebut dan menemukan kembali sabu seberat 8 Kg.

“Total dari kedai dan tersangka ZH seberat 13 Kg sabu,” terang Nana.

Setelah dikembangkan ternyata ada permintaan sabu seberat 6 Kg yang dipesan oleh MY alias A seorang penghuni Lapas di Jakarta dari tersangka ZH.

“Pemesan barang haram tersebut ada pula dari dalam penjara,” ungkap Nana.

Selanjutnya, Polisi juga menangkap pelaku lainnya beserta barang bukti mobil Honda Brio dengan Nopol B 1717 ZFT.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. (Yor)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar