Polda Metro Ringkus Penipuan Loker Dengan Mencatut BNI
JAKARTA – Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan, MTN melalui Media Sosial (Medsos) dengan cara membuat akun penyedia lowongan kerja (Loker) karyawan BNI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku (MTN) warga Sulawesi Selatan itu membuka lowongan pekerjaan melalui email recruitment.callbni@gmail.com dan nomor HP082311892***.
“Modus tersangka MTN melakukan rekrutmen karyawan BNI dengan menggunakan logo BNI, sehingga terlihat seolah-olah dibuat atau diadakan oleh pihak Bank BNI melalui situs internet website https://recruitmentbni.snaphunt.com/ dan jooble.org,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (25/3/2021).
Menurutnya, kemudian jika ada korban yang tertarik bisa mengirimkan lamaran dan mengirimkan data identias diri melalui link bit.ly/rekrutment-BNI. Selanjutnya apabila ada yang tertarik akan dihubungi oleh tersangka melalui email tersangka yaitu recruitment.callbni@gmail.com
“Tersangka juga akan menghubungi korban melalui sms atau WA, dimintai uang untuk akomodasi hotel dan biaya transportasi dengan rata-rata sebesar Rp 1.700.000,-,” jelasnya.
Yusri menjelaskan, awal penangkapan terjadi pada hari Sabtu (13/3/2021), tim gabungan dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Tim Subdit Resmob Polda Sulawesi Selatan sekitar pukul 05.30 WITA melakukan penangkapan terhadap tersangka MTN di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
“Hasil keterangan tersangka yang telah membuat email recruitment.callbni@gmail.com yang dipergunakan untuk menyebarkan informasi palsu yang berisi tentang informasi rekrutmen karyawan BNI atau membuat lowongan pekerjaan palsu dengan tawaran gaji sebesar Rp 10 juta,” terang Yusri.
Apabila ada orang atau calon pelamar yang berminat akan diarahkan untuk mengirimkan surat lamaran dan mengisi data dirinya pada link bit.ly/rekrutment-BNI.
Keuntungan tersangka dari penipuan atau mengirimkan informasi palsu yang berisi info Lowongan kerja yang atasnama PT. Bank Nasional Indonesia. Tbk melalui email recruitment.callbni@gmail.com tersebut sejak tahun 2020.
“Menurut penuturannya, untung kurang lebih Rp 40 juta,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang
perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Hukumannya 12 tahun penjara,” tutur Yusri. (Yor)