PN Jakpus Tolak Gugatan Terhadap Dewan Pers
JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, melakukan sidang gugatan terhadap Dewan Pers. Sidang tersebut, dihadiri oleh penggugat dan tergugat (Dewan Pers), yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).
Dalam sidang tersebut, memutuskan gugatan dari penggugat Heintje Grontson Mandagie dan Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA melawan Dewan Pers sebagai tergugat.
Sebelumnya perkara ini telah dilakukan mediasi antara penggugat dan tergugat. Penggugat beranggapan bahwa peraturan terhadap wartawan, tidak boleh ada campur tangan dari pemerintah dalam hal ini pihak tergugat (Dewan Pers).
Sementara itu, Dewan Pers digugat karena telah membuat standar kompetensi wartawan yang melampaui batas.
Dalam putusannya, gugatan tidak dapat diterima, karena gugatan dari penggugat perihal kewenangan Dewan Pers dalam memfasilitasi dan membuat peraturan tentang Standar Uji Kompetensi Wartawan, yang digugat melalui PN Jakarta Pusat tidak tepat, sebab gugatan penggugatan tentang kewenangan Dewan Pers tersebut diajukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Oleh karena itu, hakim memutuskan gugatan tidak dapat diterima (ditolak), dan penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp. 845.000,00, sesuai dengan nomor gugatan Nomor 235/PDT.G/PN.JKT.PST/2018.
Maka keputusan hakim, juga menyebutkan bahwa apa yang telah disampaikan penggugat, tidak bisa dijadikan bukti yang kuat, sehiangga gugatan tidak dapat diterima. (rls)