DAERAH

Perluas Informasi Jenis dan Tarif PNBP  Layanan Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Kalsel Rakor dengan Perusahaan 

Tabalong – Terkait diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melalui Divisi Keimigrasian melaksanakan Rapat Koordinasi Penyebaran Informasi Peraturan Keimigrasian Tahun 2022 Jum’at (03/06) di Hotel Aston Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Kegiatan menyasar perusahaan yang memperkerjakan orang asing di Kabupaten Tabalong, dan dimaksudkan agar informasi terbaru mengenai besaran tarif PNBP Layanan Keimigrasian bisa menjadi dasar acuan perusahaan ketika mengurus masalah keimigrasian dikarenakan adanya perubahan tarif yang berlaku.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel, Junita Sitorus mewakili Kepala Kantor Wilayah yang didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Sahat Pasaribu dan jajaran pejabat imigrasi Kanwil Kemenkumham Kalsel dan Kanim Babjarmasin.

Mengawali kegiatan, Kadiv Imigrasi, Junita Sitorus menyampaikan atensinya terkait PMK terbaru kepada peserta rapat.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah sosialisasi terkait kebijakan keimigrasian yang baru yang melingkupi izin tinggal kunjungan, visa on arrival dan alih status ITK – ITAS yang nanti akan dijelaskan secara rinci dalam materi kegiatan serta diharapkan nantinya bisa saling tukar informasi melalui diskusi,” ujarnya seraya membuka kegiatan.

Dalam materi yang disampaikan, latar belakang dilaksanakannya kebijakan ini salah satunya berlakunya Permenkumham 29 Tahun 2021 tentang visa dan izin tinggal dalam rangka melaksanakan penyederhanaan birokrasi dan mendukung industri pariwisata nasional dimana dalam kebijakan yang baru ini melingkupi tiga unsur rekomendasi pelayanan yakni Izin Tinggal Kunjungan, visa on arrival dan alih status ITK-ITAS.

Lingkup pertama terkait izin tinggal kunjungan menjelaskan pemegang izin tinggal kunjungan yang berasal dari visa kunjungan sekali perjalanan yang secara aturan tidak bisa diperpanjang, direkomendasikan untuk dapat diberikan perpanjangan Izin Tinggal kunjungan paling lama 60 selama keseluruhan tinggalnya tidak lebih dari 180 hari melalui mekanisme pepanjangan ITK pertama dengan perekaman biometrik senilai Rp. 2.000.000 pada perpanjangan pertama 60 hari untuk selanjutnya dapat mempersiapkan langkah antisipasi terkait izin tinggal yang akan berakhir bila keluar wilayah Indonesia, mengajukan visa onshore, dan mengajukan alih status izin tinggal.

Lingkup yang kedua yakni Visa on Arrival dimana merujuk pada surat edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal 05 April 2022, maka direkomendasikan agar Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari VoA dapat diperpanjang satu kali paling lama 30 hari senilai Rp. 500.000 sesuai Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sedangkan lingkup yang terakhir yakni alih status ITK-ITAS terkait pengawasan keimigrasian lapangan pada saat proses penerbitan izin tinggal melalui alih status izin tinggal karena perkawinan campuran merupakan suatu kewajiban berdasarkan Pasal 183 Permenkumham Nomor 29 Tahun 2021 dan pengawasan keimigrasian lapangan pada proses penerbitan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas selain perkawinan campuran, apabila diperlukan agar dilaksanakan setelah izin Tinggal Terbatas diterbitkan.

Dengan dilaksanakannya rapat koordinasi ini diharapkan Perusahaan yang memperkerjakan orang asing di wilayahnya dapat memahami terkait perubahan tarif PNBP yang disahkan Pemerintah, yang dalam hal ini melalui Peraturan Menteri Keuangan dan layanan terbaru yang menyertai peraturan tersebut.|My

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button