Perkuat PPKM Mikro, Opsi Yustisi Polsek Kep Seribu Utara Sanksi dan Swab 4 Pelanggar Prokes
JAKARTA – Perkuat PPMK Mikro, Polsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu bersama Tiga Pilar, Tim Kampung Tangguh Jaya Pulau Pramuka dan Tenaga Kesehatan melakukan kegiatan Ops Yustisi Gabungan Covid-19 dan Swab Antigen kepada pelanggar. Sabtu (26/6/2021).
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu AKP Asep Romli mengatakan, untuk memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPMK Mikro) pihak nya bersama Tiga Pilar dan Tenaga Kesehatan terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan pencegahan yang dilakukan pihaknya berupa Oparasi Yustisi Gabungan dan Swab Antigen kepada pelanggar Protokol Kesehatan.
“Kali ini kita laksanakan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan di Kampung Tangguh Jaya Pulau Pramuka dengan sasaran warga dan wisatawan yang berada diruang publik,” kata Asep Romli.
Diketahui, kegiatan Operasi Yustisi diikuti oleh Polsek Kepulauan Seribu Utara. Satpol PP, Dinas Perhubungan, Tim KTJ, FKDM dan Tim Tenaga Kesehatan Puskesmas Kelurahan.
“Dengan cara mobile kita bergerak menyusuri lokasi lokasi yang dijadikan tempat berkerumun dan sering dihampiri warga, bila kita temukan adanya kerumunan kita lakukan pembubaran dan bila kita dapatin warga dan wisatawan tidak menggunakan masker kita tindak dan kita Swab Antigen Di tempat,” tambahnya.
Tercatat, Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara di Kampung Tangguh Jaya Pulau Pramuka menindak 4 pelanggar protokol kesehatan.
“Iya 4 pelanggar kita kenakan sanksi, dimana 3 sanksi teguran dan 1 sanksi kerja sosial membersihkan sampah jalanan. Selain itu juga kita Swab Antigen ditempat agar ada efek jeranya. Alhamdulillah hasil Swabnya non reaktif semua,” tutup Asep.
(Vn)