Pengemudi Jak Lingko Terapkan Protokol Kesehatan

 Pengemudi Jak Lingko Terapkan Protokol Kesehatan

WAJIB masker, dimana seluruh penumpang maupun karyawan yang bekerja di transportasi diwajibkan mengenakan masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Seruan penggunaan masker diserukan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan. Anies mengeluarkan surat Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Covid-19 yang ditandatangani pada 3 April 2020.

Penanganan kasus Covid-19 di Jakarta memang memerlukan langkah bersama dari tiap warga Jakarta, salah satunya wajib  menggunakan masker di angkutan umum seperti halnya di Jak Lingko.

Pemberlakuan itu tidak hanya untuk penumpang saja, melainkan juga untuk pangemudi Jak Lingko wajib memakai masker.

Jak Lingko sendiri merupakan transformasi OK-Otrip yang sudah terintegrasi, untuk mempermudah mobilitas warga DKI Jakarta.

Angkutan kota tersebut pun harus menyediakan hand sanitezer untuk para penumpang, juga di dalam angkutan tersebut harus bersih.

Pembatasan Sosial Berskala Besar [PSBB] diberlakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, di mana pengguna Jak Lingko harus mengatur waktu perjalanan, yang biasa angkutan tesebut beroperasi dari jam 05.00 Wib – 22.00 Wib.

Begitu pula dengan muatan penumpang, yang seharusnya bisa mengakut 11 penumpang, saat pandemi ini hanya diperbolehkan mengangkut enam penumpang dan saat PSBB hanya lima penumpang.

Selain itu, bangku yang disediakan Jak Lingko juga sudah dibatasi dengan tanda silang, dan membersihkan tangan menggunakan hand sanitizer pun bisa dilakukan penumpang di dalam angkutan umum tersebut.

Seperti halnya Jak Lingko 42 yang melayani rute Pondok Kelapa – Kampung Melayu. Angkutan ini sangat peduli dengan protokol kesehatan. Bukan haya di dalam angkutan tersebut disediakan hand sanitaizer, akan tetapi di dalam angkutan tersebut juga diberikan pengumuman “Penumpang dan Pramudi Wajib Menggunakan Masker”.

Inilah salah satu langkah yang dilakukan pemprov DKI untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Menurut Ahmad Ghojali, salah seorang pengemudi Jak Lingko 42, mengatakan peraturan wajib masker harus benar-benar diterapkan kepada penumpang.

Sejauh ini, kata Ahmad Ghojali, semua penumpang yang menggunakan Jak Lingko sudah mematuhi protokol kesehatan. Jadi kita tidak ragu lagi untuk menaikan penumpang, karena mereka ini sudah mengerti untuk menggunakan masker di dalam angkutan umum ini.

“Namun bila ada penumpang yang tidak memakai masker, kita tidak bawa,” ujarnya.

Menurut Ahmad Ghojali, pengemudi harus tegas kepada penumpangnya untuk masalah masker ini. “Kalau kita tidak tegas, pasti yang kena sanksi kita juga oleh perusahaan,” ungkapnya.

Ahmad Ghojali juga masih menemui penumpang, seperti seperti memakai masker hanya menempel di dagu, masker hanya sekadar menutupi mulut saja.

“Pada intinya kita harus tegas dengan penggunaan masker ini, dan jangan lengah. Bila penumpang membandel pastinya kita turunkan, atau kita tidak bawa,” tegasnya.

Menegakkan disiplin memang melelahkan, tapi setidaknya peraturan mengurangi risiko seseorang dari virus Covid-19.|Ivan Syahruna Lubis

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar