BERITA UTAMA

Pengelolaan Perbatasan Butuh Dukungan Lintas Sektoral

TANJUNG SELOR – Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Dalam Negeri Togap Simangunsong mewakili Menteri Dalam Negeri hadir pada acara Musrenbang RKPD Provinsi Kalimantan Utara tahun 2024, Senin (17/4/2023).

Dalam seluruh rangkaian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, Musrenbang RKPD Provinsi Kalimantan Utara merupakan suatu forum yang mempunyai arti penting dan menjadi forum strategis bagi pemangku kepentingan di Provinsi Kalimantan Utara.

“Melalui forum ini, seluruh pemangku kepentingan dapat melakukan penajaman, penyelarasan, dan klarifikasi atas program, kegiatan, dan subkegiatan yang diusulkan untuk disepakati menjadi Rancangan Akhir (Rankhir) RKPD Provinsi Kalimantan Utara tahun 2024,” ungkap Togap dalam sambutannya.

“Peningkatan Keanekaragaman Industri dan Perdagangan Produk Unggulan Daerah” menjadi tema dari pelaksanaan Musrenbang Provinsi Kalimantan Utara yang diharapkan mendukung RKP tahun 2024 yaitu “Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”.

Togap mengatakan Kalimantan Utara merupakan provinsi yang memiliki kecamatan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Terdapat 20 kecamatan Lokasi Prioritas yang tersebar di dua kabupaten perbatasan yakni, Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau.

Pada kesempatan yang sama, Togap juga menyampaikan bahwa dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, diperlukan perbatasan negara yang kuat dan tangguh. Pemerintah memberikan komitmen terhadap hal tersebut melalui kebijakan membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

“Pengelolaan perbatasan merupakan kegiatan lintas sektoral. Kuncinya ada pada koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi semua pemangku kepentingan, baik pusat, daerah, maupun masyarakat,” tegas Togap.

Menurut Togap, peran pemerintah pusat sangat penting dalam mewujudkan kawasan perbatasan sebagai beranda depan NKRI.

Namun demikian, tugas tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pusat, tetapi juga peran para gubernur selaku wakil pemerintah pusat yang dibantu oleh bupati/walikota.

“Sangat diperlukan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan perbatasan berdasarkan pedoman pemerintah pusat dan prioritas pemerintah daerah,” ungkap Togap.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Utara menyampaikan beberapa isu strategis Provinsi Kalimantan Utara antara lain: masih rendahnya kualitas dan daya saing sumber daya manusia; kondisi geografis dengan bentang alam yang luas menyebabkan rendahnya daya saing dan tingginya kesenjangan antarwilayah; belum optimalnya pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan; serta rentannya ketahanan ekonomi daerah sebagai kawasan perbatasan dalam menghadapi persaingan global.

Selain itu, masih rendahnya aksesibilitas dan dukungan penyediaan layanan infrastruktur dasar yang merata dan terintegrasi serta belum optimalnya tata kelola dan pelayanan pemerintahan yang terlihat dari penilaian indeks reformasi birokrasi dan indeks pelayanan publik secara umum yang masih memerlukan perbaikan.

Sebagai penutup, Togap menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah perlu tetap memperhatikan kebijakan-kebijakan antara lain: pengendalian inflasi, penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, realisasi APBD, pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 serta penyusunan RPJPD dan pelaksanaan Musrenbang RPJPD.

Related Articles

Back to top button