Penanganan Penyandang Disabilitas Mental Dalam Perspektif HAM

 Penanganan Penyandang Disabilitas Mental Dalam Perspektif HAM

JAKARTA – Pengesahan Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas, merupakan langkah maju bagi Indonesia, khususnya dalam rangka mengubah stigma terhadap penyandang disabilitas.

Dengan demikian penyandang disabilitas wajib diberikan perlindungan dan dipenuhi hak-haknya  sesuai amanat konstitusi.

“Kita semua menjamin bahwa Uudang-Undang tentang disabilitas dapat mewujudkan Indonesia ramah terhadap penyandang disabilitas baik dari sisi hak ekonomi, sosial dan budaya dan ini semua menjadi tanggung jawab pemerintah,” kata Direktorat Jendral Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham Mualimin Abdi, saat membuka kegiatan workshop ‘Tanggung Jawab Negara Terhadap Penanganan Penyandang Disabilitas Mental (PDM) dalam Perspektif HAM’, yang berlangsung  di Graha Pengayoman gedung Kemenkumham, Kamis (6/12/2018).

Seperti dikutip dari kemenkumham.go.id, perlindungan dan jaminan hak, tidak hanya diberikan kepada warga negara yang memiliki kesempurnaan fisik semata, justru perlindungan bagi kaum penyandang disabilitas, yang memang harus diperlakukan dari waktu ke waktu menuju kepada sifat yang adil dan tanpa adanya diskriminasi, ujarnya.

“Masih banyak penyandang disabilitas memperoleh perlakuan diskriminasi dalam pemenuhan hak baik pendidikan, pekerjaan, dan fasilitas publik,” ungkap Mualimin.

Lanjutnya, perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas Mental (PDM) terlihat dalam Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 5 Ayat 3 disebutkan bahwa, setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan negara dalam penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM bagi penyandang Disabilitas, khususnya PDM.

Terminologi PDM menurut Undang-Undang No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disebutkan bahwa PDM adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain, psikososial diantaranya skizofernia, bipolar, depresi anxietas, dan gangguan kepribadian dan disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial diantaranya autis dan hiperaktif.

Pada saat ini, sudah ada upaya nyata dari pemerintah terhadap panti-panti yang menampung PDM, hanya saja belum maksimal dalam penanganannya, selain itu PDM masih mendapatkan perlakuan, diskriminatif, stigma, dan tersingkir dari lingkungan masyarakat.(hms/van)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar