DAERAH

Pemkot Kota Bekasi Gelar Role model Satuan Pendidikan Pembelajaran Tatap Muka, Dengan Protokol Kesehatan Ketat

KOTABEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan menggelar role model simulasi pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa adaptasi normal baru untuk tingkat SD dan SMP tahun ajaran baru 2020/2021.

Role midel  ini merupakan awal kegiatan belajar tatap muka di beberapa sekolah, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Simulasi role model pembelajaran tatap muka tidak bersifat menggantikan pembelajaran daring/belajar dari rumah (BDR), sebagaimana diarahkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pada hakikatnya, setiap siswa di Kota Bekasi tetap melakukan BDR, mereka hanya satu kali sampai dua kali saja mendapatkan pengalaman simulasi role model pembelajaran tatap muka dalam satu bulan.

Simulasi pembelajaran tatap muka yang diakukan terbatas untuk tiga rombongan belajar perhari, pada satuan pendidikan yang menjadi role model.

Pelaksanaan role model simulasi pembelajaran tatap muka merujuk protokol kesehatan, sebagaimana diatur dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang selanjutnya disebut Keputusan Bersama empat Menteri.

Dalam role model pembelajaran tatap muka ini, ada delapan perilaku dan kegiatan utama, yang harus diterapkan secara disiplin oleh satuan pendidikan sesuai dengan protokol kesehatan, yaitu:

  1. Perilaku warga satuan pendidikan masuk ke pintu gerbang sekolah;
  2. Perilaku peserta didik memasuki ruangan kelas;
  3. Kegiatan pendidik memulai simulasi pembelajaran tatap muka;
  4. Kegiatan peserta didik dan pendidik dalam proses simulasi pembelajaran tatap muka;
  5. Kegiatan pendidik dalam menutup simulasi pembelajaran tatap muka;
  6. Perilaku peserta didik selama jeda waktu antar mata pelajaran (termasuk istirahat);
  7. Perilaku peserta didik keluar ruang kelas setelah simulasi pembelajaran tatap muka berakhir; dan
  8. Perilaku peserta didik keluar gerbang satuan pendidikan.

Tujuan Role Model

Tujuan diselenggarakannya Role Model Satuan Pendidikan dalam Simulasi Pembelajaran Tatap Muka adalah:

  1. Mendapatkan pengalaman dalam praktik pengelolaan dan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka sesuai dengan Keputusan Bersama 4 Menteri, bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
  2. Mendapatkan visualisasi (video) secara lengkap perilaku warga satuan pendidikan dari mulai masuk ke pintu gerbang satuan pendidikan, masuk ke ruangan kelas, memulai pembelajaran, proses pembelajaran, menutup pembelajaran, jeda waktu antar mata pelajaran, keluar kelas, dan keluar lingkungan satuan pendidikan;
  3. Melatih perilaku pembelajaran tatap muka, pelayanan, dan pengelolaan lingkungan satuan pendidikan sesuai dengan Keputusan Bersama.
  4. Menteri, hingga diperolehnya legitimasi status zona dan waktu pemberlakuan Masa Transisi Bulan September 2020 (untuk Jenjang Pendidikan Dasar).

Visualisasi secara lengkap perilaku warga sekolah dari mulai masuk ke pintu gerbang satuan pendidikan, masuk ke ruangan kelas, memulai pembelajaran, proses pembelajaran, menutup pembelajaran, jeda waktu antar mata pelajaran, keluar kelas, keluar lingkungan satuan pendidikan, dijadikan sampel video didesiminasikan untuk sekolah lainnya, untuk memotivasi kesiapan satuan pendidikan dan upaya warga satuan pendidikan.

Dalam simulasi pembelajaran tatap muka akan menjadi benchmarking bagi kesiapan satuan pendidikan lainnya.

Waktu simulasi pembelajaran tatap muka dilakukan 3 s.d. 28 Agustus 2020, selama empat minggu. Arahan atau rujukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap diperhatikan dalam pelaksanaan simulasi pembelajaran tatap muka secara efektif. Untuk sementara diarahkan hanya enam satuan pendidikan saja di bawah kewenangan Dinas Pendidikan yang menjadi role model dalam simulasi pembelajaran tatap muka, yaitu: SMP Negeri, Kota Bekasi, SMP Victory, SMP Nassa, SD Negeri Pekayonjaya VI, SD Negeri Jaticempaka VI, dan SD Al Azhar VI.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi sesuai dengan kewenangannya masing- masing terhadap satuan pendidikan bersama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bekasi, bertanggung jawab, memastikan efektivitas simulasi pembelajaran tatap muka yang dilakukan oleh satuan pendidikan yang dijadikan role model.

Juga menghentikan simulasi pembelajaran tatap muka yang dilakukan oleh satuan pendidikan yang dijadikan role model apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tidak sesuai dengan prosedur operasi standar. (hms/tr)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button