Pemerintah Siapkan Evaluasi Pemilu Serentak
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan, penyelenggaraan Pemilu 2019 yang dilakukan serentak akan dievaluasi.
“Evaluasi mungkin nanti akan dipersiapkan Pemerintah sekaligus menyusun kebijakan evaluasi yang nanti dibahas bersama KPU setelah menyelesaikan 15 tahap pasca tahapan pemungutan suara, evaluasi juga akan dilaksanakan bersama dengan Bawaslu, DKPP, Polri, TNI, DPR RI termasuk dengan anggota DPD RI yang terpilih, termasuk Undang-Undangnya juga dievaluasi,” kata Tjahjo dalam rapat kerja (Raker) bersama DPD RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Dikutip dari kemendagri.go.id, selain itu, sistem Pemilu yang serentak juga akan kembali dikaji dengan konsultasi lebih lanjut dengan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Mengenai sistem memang nanti akan dikaji lanjut lagi apakah keputusan MK tafsirnya sama. Bahwa pelaksanaan pemilu serentak itu tidak disebutkan serentaknya itu tanggal, hari, jam tahun yang sama, apakah keserentakan dalam minggu yang sama, apakah boleh dalam hari yang berbeda atau bulan yang berbeda. Saya kira nanti akan perlu ada konsultasi dengan MK mengenai keserentakan itu,” papar Mendagri.
Lanjutnya, sistem pemilihan anggota legislatif untuk pemilihan legislatif 2019 dengan sistem proporsional terbuka juga akan dievaluasi. Pasalnya, sistem proporsional terbuka memiliki konsekuensi terjadi persaingan yang kurang sehat (politik destruktif) antar caleg dalam satu partai.
Ia juga mengatakan, sistem ini juga memperbolehkan masyarakat untuk mencoblos orang, mencoblos gambar dan yang terpilih adalah ia yang memiliki suara terbanyak.
“Sistem proporsional terbuka akan juga dievaluasi karena sistemnya yang rumit. Padahal Sistem proporsional daftar tertutup pernah diusulkan Pemerintah dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu,” jelasnya.
Jumlah TPS dan jumlah pemilih dalam satu TPS juga tak luput dari perhatian. Hal ini melihat waktu yang diperlukan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya serta waktu yang dibutuhkan untuk melakukan rekapitulasi penghitungan surat suara.
“Pembahasan evaluasi secara menyeluruh dan komprehensif akan dilakukan. Jumlah TPS ditambah hampir 2 (dua) kali lipat, dan jumlah pemilih tiap TPS sudah dikurangi yang semula 500 menjadi maksimal 300 orang, hal tersebut sesuai hasil simulasi dan permintaan KPU. Nanti akan dikaji lebih lanjut lagi,” tambah Tjahjo. (pen/van)